Nunukan-Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan atau juga disebut sebagai markah kejut berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan. Selain polisi tidur, beberapa ruas jalan juga kerap ditemui gundukan kecil mirip polisi tidur, yang jumlahnya cukup banyak.
Gundukan kecil mirip polisi tidur itu bernama pita penggaduh, yang menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018 pasal 33, yang berfungsi mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Namun berbeda di Nunukan yang telah berusia 20 tahun belum ada terlihat pita kejut atau markah kejut dipasang di ruas jalan.
Ketua LSM Panjiku, Mansur Rincing Amin di Nunukan Rabu (26/10/19) mengatakan, Pemasangan Pita kejut sangat penting untuk mengurangi kecepatan tinggi di jalan raya khususnya di Jalan Antasari, adanya Markah jalan atau pita kejut akan memperlambat kecepatan kendaraan.
Dia mengatakan hampir di pastikan kecepatan penggendara mencapai 70 km perjam di jalan itu dan sering terjadi kecelakan lalulintas.
“Sudah beberapa kali ada usulan dari Polisi Lalulintas namun sampai sekarang belum di realisasi. Oleh karena itu, kami minta dinas perhubungan segera mengatasi hal ini, karena kepentingan kita bersama, demi
keselamatan pengendara secara umum dan apabila instansi terkait tidak mematuhi maka ada dugaan mengabaikan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang rambu-rambu lalulintas jalan,” Ujar Mansur.
Dia menambahkan, jumlah kecelakaan ditahun 2019 sudah ada 9 korban meninggal dunia dan hampir lima puluh persen anak sekolah dan 22 korban luka berat serta 15 orang luka ringan.
“Apabila pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak memasang rambu-rambu lalulintas maka telah melanggar UU nomor 22 tahun 2019, jadi seakan-akan ada pembiaraan yang mengakibatkan Pengendara celaka,” katanya. (****)