NUNUKAN- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Satpol PP Kabupaten Nunukan meninjau lokasi pengikatan bibit rumput laut di Kampung Rumput Laut Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (11/05).
Peninjauan dilakukan guna mencari anak di bawah umur yang usia sekolah dasar khususnya kelas 6 yang lebih memilih bekerja daripada mengikuti ujian sekolah (US).
“Ini kita sudah datangi sejumlah tempat tapi sampai saat ini, kita hanya menemukan anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, bukan tidak ikut US,” ujar Faridah, Kepala DP3AP2KB.
Dia mengatakan, dari sejumlah anak yang dijumpai, kebanyakan mereka adalah pendatang dari luar Kabupaten Nunukan.
Sofyan (13) misalnya, kata Faridah, dia pernah mengenyam pendidikan di Sulawesi Tenggara namun sejak ia datang ke Nunukan, dia tidak lagi bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak mengantongi surat pindah dari sekolah sebelumnya.
Lain lagi Syukur (15), yang telah menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang menengah pertama. Dia memilih bekerja dan tidak melanjutkan lagi studinya.
“Namun kami akan tetap menelusuri tempat lainnya, karena inikan (tempat pengikatan bibit, red) tidak sedikit jumlahnya dan tidak hanya di Mamolo ini,” kata Faridah.
Dia bersama tim lainnya berencana akan tetap melakukan penulusuran dan memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anak yang bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut di Mamolo, agar tetap melanjutkan pendidikan mereka baik itu melalui sekolah formal maupun non formal.
Sebagai upaya tindak lanjut temuannya, Faridah menyebutkan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah.
Meski begitu, Faridah merasa prihatin dengan melihat banyaknya anak-anak yang putus sekolah dan bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut.
“Padahal, orang tua wajib memenuhi hak anak khususnya pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan larangan mempekerjakan anak, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” beber dia.
Terpisah, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang ditemui usai mengikuti Dialog Strategis dengan Stakeholder PKN TK.II di Lantai V Kantor Bupati menegaskan, pemerintah melalui dinas terkait akan memberikan pemahaman dan edukasi bilamana benar ditemukan anak kelas 6 sekolah dasar yang tidak mengikuti ujian sekolah.
“Pendidikan ini salah satu aspek penting penunjang IPM di samping kesehatan dan ekonomi, sehingga penting bagi anak usia sekolah agar tetap melanjutkan pendidikan mereka,” sebut Laura.
Dalam aturan mempekerjakan anak dapat melanggar sejumlah undang-undang karena anak di bawah umur mendapat perlindungan hukum.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) disebutkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 68 menegaskan pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana yakni berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, lho!
Pada prinsipnya anak di bawah umur tidak boleh bekerja. Namun ada beberapa ketentuan pengecualian untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja antara lain, Pekerjaan ringan, yaitu bahwa anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial, Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan, dan Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu selepas pulang sekolah juga tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut.
Tentunya pengecualian-pengecualian tersebut diperbolehkan sejauh memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang diatur lebih jauh dalam UU Ketenagakerjaan. (MS/Red)