
NUNUKAN – Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Satya Lembuswana, Letnan Kolonel Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P., M.I.P., kembali menegaskan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui patroli gabungan yang melibatkan SSK II Satgas Pamtas Yonkav 13/SL bersama Tentera Darat Malaysia (TDM) Batt 3 RAMD serta Satgas Gabungan Intelijen (SGI), aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Senin(29/12/25).
Penggagalan penyelundupan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 WITA, di Kilometer 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari hasil patroli dan kegiatan ambush yang dilaksanakan secara terkoordinasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 576 kaleng minuman keras jenis bir beralkohol asal Malaysia, dengan nilai taksiran mencapai Rp30 juta.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Komandan SSK II Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha, S.Tr.(Han), didampingi Batih SSK II Serda Faisal Muttaqin. Operasi tersebut juga melibatkan personel gabungan dari Pos Gabma Seimanggaris, Pos Sei Kaca, Pos Sei Ular, Pos Kanduangan, unsur TDM Batt 3 RAMD yang diwakili oleh Leftenan Satu Raushan Fikri dan Pbt Muhammad Haikal, serta personel Satgas Gabungan Intelijen (SGI).
Keberhasilan ini merupakan hasil dari rangkaian patroli intelijen, penggalangan informasi, serta pengawasan intensif yang telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya, khususnya dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Meski para pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri ke arah wilayah Malaysia karena kondisi medan dan keterbatasan yurisdiksi, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/SL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah berbagai aktivitas ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan negara. (*)



