Pemda Nunukan Berikan Pendapat Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Setelah mendengarkan pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Nunukan terhadap nota penjelasan 6 usulan raperda Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.  Wakil Bupati Nunukan (Wabup) H. Hanafiah mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memberikan pendapat terhadap 2 (Dua) raperda inisiatif DPRD Nunukan pada rapat paripurna ke 3 masa sidang ke-II di ruang Paripurna, Selasa (25/1).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi wakil ketua H. Saleh dan dihadiri wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, anggota DPRD dan Formkopimda.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato Bupati yang dibacakan langsung Wabup Hanafiah menyampaikan Pemda Kabupaten Nunukan menyambut baik inisiatif DPRD Nunukan khususnya badan pembentukan peraturan daerah yang telah menyampaikan raperda inisiatif DPRD pada rapat paripurna ke 2 masa sidang ke-II, tanggal 24 Januari 2022.

“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama dengan  Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi demi terselenggaranya hukum di Kabupaten Nunukan,” terang Hanafiah.

Hanafiah menyebutkan pendapat pemerintah daerah terhadap 2 Raperda inisiatifDPRD yaitu, terhadap Raperda Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal pada dasarnya Pemda sangat mendukung lahirnya perda tersebut, berdasarkan data BPS tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,42 persen dari 97.570 angkatan kerja pada tahun 2021.

“untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran perlu langkah yang kongkrit dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, hadirnya Raperda inisiasi DPRD merupakan salah satu langkah untuk mengurangi pengangguran di Kabupaten Nunukan, utamanya untuk melindungi masyarakat Nunukan guna mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang banyak,” jelas Hanafiah.

Dia menyebutkan, dalam pasal  5 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan beserta perubahannya pada undang-undang nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Dari pasal tersebut setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, namun dalam rangka untuk memberikan keseimbangan Pemerintah daerah bersama DPRD perlu merumuskan norma dan kaidah guna menjaga kepentingan masyarakatnya. Walau demikian pemda sebagai eksekutor terhadap seluruh kebijakan pemda serta berpedoman pada batasan-batasan yang telah ditetapkan agar menjaga investasi di daerah,” ujarnya.

“Pemerintah menyarankan perlu kecermatan dan  kehati-hatian ditingkat pembicaraan lebih lanjut dalam merumuskan standar norma dan kaidah terkait agar tidak terkesan menghalang-halangi dan menghambat investasi di daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, Raperda Pembangunan perkebunan berkelanjutan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif  DPRD, dengan tingginya produksi komidi hasil perkebunan dan pertanian di Kabupaten Nunukan diperlukan skema pelaksanaan yang baik dalam upaya mendapatkan mutu sehingga memenuhi standar nasional maupun internasional.

Di katakan  Hanafiah, Perkebunan secara garis besar memiliki tiga fungsi yaitu fungsi ekonomi yang bertujuan dalam peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan serta penguatan struktur ekonomi di wilayah maupun nasional, fungsi ekonomi  dalam peningkatan kawasan lindung dan fungsi sosial budaya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Pembangunan perkebunan memiliki  peranan penting dan strategis dalam rangka pembangunan nasional , tentu ini akan berimplikasi terhadap perekonomian daerah yang melakukan sektor perkebunan dengan baik.

“Dengan demikian inisiatif DPRD Nunukan yang mendorong raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan merupakan komitmen penyelenggaraan di Pemerintahan dibidang peningkatan hasil perkebunan, namun pada tingkat pembicaraan lebih lanjut perlu adanya kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat dalam sisi kemudahan berusaha serta tetap mengacu pada kebijakan perundang-undangan nasional yang berlaku,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Wabup Hanafiah berharap pada pembahasan lebih lanjut antara badan pembentukan peraturan daerah, DPRD Nunukan bersama tim pemerintah daerah dapat melakukan pengharmonisasian pembulatan dan konsepsi raperda baik yang diinisiasi DPRD maupun yang diprakarsai oleh pemerintah daerah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan.

“Pemerintah Daerah sangat berterima kasih atas inisiatif  DPRD Nunukan yang menyusun peraturan daerah tersebut sebagai upaya melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum di Kabupaten Nunukan , sehingga Pemerintah daerah tetap berada pada koridor pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi yang berlaku di Negara republik Indonesia,” pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan