Pemkab Nunukan Dukung Penuh Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Inisiatif DPRD

NUNUKAN, Pembawakabar.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah perbatasan.

Bacaan Lainnya

Dukungan itu disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, S.Sos., saat menyampaikan tanggapan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026).

Dalam tanggapannya, Sirajuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

“Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki landasan yang kuat, baik secara filosofis maupun yuridis. Selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif, regulasi ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Pemkab Nunukan menilai Ranperda tersebut telah memuat berbagai gagasan strategis, mulai dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur kreatif, hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi Ranperda. Salah satunya adalah perlunya penguatan transformasi digital melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi finansial yang diiringi peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi.

Selain itu, Pemkab Nunukan juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang menjadi identitas daerah. Beberapa produk dan budaya khas Nunukan yang dinilai perlu mendapat perlindungan hukum antara lain Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, serta warisan budaya Tidung.

Sebagai daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Nunukan juga memiliki peluang besar dalam pengembangan akses pasar internasional. Karena itu, Ranperda diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan yang mendorong fasilitasi ekspor, perluasan pasar global, serta kemitraan perdagangan lintas negara.

“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Sirajuddin.

Pemkab Nunukan berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membuka peluang ekonomi baru yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *