NUNUKAN-Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan akan melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat sebelum pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri dan begitu juga selesai cuti hari raya Idul Fitri.
“Untuk Cuti kita semua ASN akan kita pantau yah, pada saat sebelum pelaksanaan cuti akan kita monitor, begitupun sebaliknya selesai cuti akan kita lakukan penegakan disiplin,” kata Serfianus, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kamis (6/4).
Dijelaskannya sesuai aturan yang ada, sudah jelas tidak boleh cuti di luar jadwal yang ditentukan.
“Aturannya kan sudah jelas. Namun ada juga sebagaiana ASN yang mengunakan cuti tahunan, itu bisa dimanfaatkan dan mereka paham itu,” jelasnya.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023. (**)