Pemkab Nunukan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Melalui Sosialisasi dan Evaluasi PPID

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik dan Persandian) Kabupaten Nunukan di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Mewakili Bupati Nunukan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti perangkat daerah serta pengelola informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang benar, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Pelaksana dalam mengelola informasi publik secara profesional,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu memahami tata kelola informasi publik yang baik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Muhammad Amin juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional.

Lebih lanjut, Bupati Nunukan melalui sambutan yang dibacakan Plh Sekda mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan informasi publik. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi budaya kerja yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta dipercaya masyarakat.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, peserta dapat menambah wawasan dan meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik sehingga mampu berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Arief Budiman, S.Pt., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa peserta kegiatan berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan serta instansi vertikal.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktur Tera Indonesia Consulting Jakarta dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

Arief Budiman menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik, penyelenggara pemerintahan, maupun lembaga resmi pemerintah.

“Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik memiliki prinsip bahwa seluruh informasi terkait penyelenggaraan negara dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat serta sinergi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Prokompim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *