Penangkapan Kurir Sabu, 20 Bungkus Berhasil Disita

Print Friendly, PDF & Email

Pembawakabar.com, Nunukan (Kaltara) – Selasa (23/7/19), Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap laki-laki yang bernama Sting (31) saat berada di rumahnya Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa yang resah di alamat tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian petugas Pers.Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah Sting (31). Saat petugas datang laki-laki yang biasa dipanggil Sting tersebut berada di rumah yang ditinggalinya.

Tidak lama petugas melakukan penggeledahan akhirnya petugas menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik dengan ukuran berbeda yang diduga narkoba jenis sabu, sting menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas yang tersimpan di dalam kamar tidurnya. Bahwa dengan kepemilikan sabu yang terlebih dahulu ditemukan, kemudian dilakukan koordinas Antara Reskoba dan TNI Mariniri dan pengembangan yang berujung penangkapan pelaku.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro,Sik,MH pengungkapan peljj dan BB sabu 20 bungkus merupakan Koordinasi dan kerja sama antara Reskoba bersama Satgas Marinir(TNI AL) bentuk Sinergitas yang baik dalam memberatakan Perefaray Narkoba di Rilayahy perbatasan Nunuka

“Dari keterangan yang di dapat bahwa pelaku memperoleh sabu yang di simpannya dari laki-laki yang dikenalnya bernama LEO yang saat ini menjadi DPO Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Pelaku melakukan transaksi jual beli sabu dengan LEO saat berada di Sungai Melayu (Malaysia).”Ungkap Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro.

Di depan penyidik Sat Resnarkoba pelaku mengakui sabu tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Dan saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan.(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *