
PANGKALPINANG, Pembawakabar.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama bantuan dan jasa hukum LBH dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Jasa Hukum yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H. (selaku Pihak Pertama) dan Advokat Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. selaku Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan (selaku Pihak Kedua).
“Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah strategis JMSI Bangka Belitung dalam memperkuat organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perusahaan media yang tergabung di JMSI. Di tengah dinamika dunia pers saat ini, media tidak hanya dituntut menyajikan informasi yang berkualitas, tetapi juga harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.”
Supri mengatakan, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, melainkan menjadi awal dari sinergi yang akan memberikan manfaat nyata bagi anggota JMSI.
“Kami berharap kolaborasi dengan LBH Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan dapat menghadirkan konsultasi hukum, edukasi, pendampingan, hingga advokasi apabila dibutuhkan oleh anggota JMSI. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan profesionalisme perusahaan pers di Bangka Belitung.”
Menurutnya, kemitraan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum bagi pengelola perusahaan media sehingga aktivitas jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.
“Kami ingin seluruh anggota JMSI memiliki pemahaman yang baik mengenai aspek hukum dalam dunia pers. Dengan demikian, perusahaan media dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, sekaligus memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.”
Supri menambahkan, JMSI Babel akan terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun lembaga profesi, untuk memperkuat ekosistem pers yang sehat dan berintegritas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami meyakini bahwa sinergi merupakan kunci membangun pers yang kuat. Melalui kerja sama ini, kami berharap JMSI Babel semakin mampu memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan pers yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)




