NUNUKAN-Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara tetangga Malaysia. Har (51) berhasil diamankan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Kasi Humas, IPDA Zainal Yusuf kepada mengatakan bahwa, kronologis kejadiannya pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 11:00 Wita.
Personil Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang dengan rincian 1 (satu) orang laki- laki dan 1 (satu) orang perempuan yang dicurigai sebagai calon pekerja migran indonesia (PMI) Ilegal sedang menunggu jemputan di dermaga bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Selanjutnya kata Zainal Yusuf, pelapor dan saksi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah sampai di lokasi pelapor dan saksi melihat 2 (dua) orang tersebut yang diduga sebagai calon pekerja migran indonesia (PMI) illegal.
“Pelapor dan saksi langsung memeriksa 2 (dua) orang tersebut yang diduga sebagai pekerja migran indonesia (PMI) illegal yang ingin pergi ke malaysia dengan tidak memiliki dokumen resmi”, ungkap Zainal Yusuf kepada media ini, Sabtu (25/05/2024).
Kemudian pelapor dan saksi membawa ke 2 (dua) orang tersebut ke Mako Polsek Sebatik Barat untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan ke 2 (dua) orang tersebut didapatkan pengakuan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Tawau (Malaysia) oleh terduga “HAR” yang merupakan warga Jl. Reformasi RT 09 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
“Terduga bersama barang bukti berupa , 1(satu) unit handphone (hp) Merek vivo 1933 warna hitam, 1 (satu) buah kartu tanda penduduk harsina, dan 2 (dua) lembar tiket kapal dari Pare -pare ke Nunukan berhasil diamankan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, Pasal 120 ayat (2) UURI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana”, Tutup Zainal Yusuf.(Humas Polres Nunukan).