Tarakan, Kaltara– Ditpolairud Polda Kaltara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Pada Rabu (5/9/2024), tim berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kg di perairan Sungai Bandara, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika dari Tawau, Malaysia. Sekitar pukul 06.00 WITA, personel Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah speed boat yang menurunkan seorang penumpang laki-laki membawa karung.
Setelah mengamankan pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu karung berisi empat ember. Di dalam setiap ember, terdapat bungkus besar berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Penemuan ini diatur dengan rapi di bagian bawah ember yang telah direkatkan.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6 kg, empat ember berwarna abu-abu, serta beberapa barang lainnya seperti handphone dan tas slempang. Tersangka, yang diketahui berinisial “W”, adalah seorang pria berstatus belum menikah dan berdomisili di Kendari.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak Ditpolairud Polda Kaltara mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban.(Adv)