NUNUKAN, Pembawakabar.com – Personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (5/9/2026).
Penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Reskrim, Intelkam, Samapta, Paminal, Bhabinkamtibmas serta personel Polsek Nunukan.
Sebelum menuju lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 13.55 WITA. Apel dipimpin langsung Kapolsek Nunukan untuk memberikan arahan dan cara bertindak kepada personel selama berada di lapangan.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga, dengan akses berupa jalan perkebunan kelapa sawit dan tidak terdapat permukiman warga di sepanjang jalur menuju lokasi.
Sekitar pukul 14.30 WITA, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan serta pengecekan.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan warga, pemain maupun ayam yang sedang digunakan dalam kegiatan sabung ayam.
Meski demikian, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam. Bangunan tersebut terbuat dari kayu dan bambu, beratapkan terpal serta berpagar seng dan berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian, personel gabungan kemudian membongkar bangunan atau fasilitas yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut. Fasilitas yang telah dibongkar selanjutnya dimusnahkan secara terukur.
Polres Nunukan juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Setelah seluruh kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi di lokasi sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.55 WITA dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Polres Nunukan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas dan mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Layanan Polisi 110, Polres Nunukan, Polsek Nunukan maupun personel kepolisian yang berada di lapangan.(**)




