Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Pelaku Merupakan Mahasiswa Palu

Wakapolres Nunukan Kompol Wiliam Wilman Sitorus (tengah) bersama Kasat Narkoba Iptu Sony (kiri) dan Kasi Propam Ipda Didik (kanan) saat memperlihatkan barang bukti ke awak media.

NUNUKAN-Polres Nunukan menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika, di Aula Sebatik Polres Nunukan, yang dihadiri sejumlah awak media, Selasa (05/09/23).

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Nunukan, Kompol Wiliam Wilman Sitorus, SIK, MH dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Sony serta Kasi Propam Ipda Didik Triastoro, SH.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Nunukan mengungkapkan, ada satu laporan polisi dengan 4 orang tersangka meurpakan warga Palu, Sulawesi Tengah yang diamankan di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki – laki yang membawa sebuah kardus berisi barang terlarang, lalu personel Polres Nunukan menindaklajuti informasi tersebut.

“Sekira pukul 06.45 wita, personel mengamankan dua orang laki – laki yakni Wahyu Rival Banano alias Ipal (24) dan Umar (24) di jalan Pahlawan RT. 008 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Saat penangkapan, ditemukan satu buah kotak warna coklat merk ”Sos Lada Hitam” yang diikat menggunakan tali warna merah, ketika dibuka di dalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong plastik warna putih yang berisi sabu sebanyak 3 (tiga) buah paket ukuran berbeda bentuk yang dilapisi plastik karbon warna hitam dengan dilakban warna transparan dan warna coklat, ketika ditimbang paket sabu tersebut seberat 2 kilogram,” ungkap Wakapolres Nunukan.

Kompol Wiliam menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi awal di tempat kejadian penangkapan, Ipal dan Umar menerangkan pemilik sabu tersebut sedang berada di salah satu hotel. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki  yaknu Abd. Naisir alias Isar (34) dan Destimon Tandea alias Timon (24).

“Setelah ke empatnya diamankan dan dilakukan introgasi lagi, mereka menerangkan jika yang menyuruh untuk mengambil paket sabu tersebut merupakan seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan Kanda, sedangkan upah yang akan mereka terima sebesar Rp. 100 juta dibagi empat, masing – masing menerima upah sebesar Rp. 25 juta. Adapun rencananya sabu tersebut akan dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan transportasi kapal laut,” terang Kompol William.

Dia menambahkan, Tiga tersangka yakni Ipal, Umar dan Timon merupakan Mahasiswa Universitas Tadulako Palu Semester 11, sedangkan Isar bekerja sebagai wiraswata.

“Pelaku mengakui mereka merupakan mahasiswa Universitas Tadulako Palu yang saat ini sudah semester 11, namun kami nanti akan konfirmasi kembali ke Universitas nya,”

“Pelaku yang menghantarkan sabu ke empat pelaku kita juga masih kembangkan dan yang menyuruh si KD juga belum diketahui, karena yang baru ditangkap baru si pesuruh nya saja yang empat orang ini. Karena si Umar yang mengenal si KD melalui telepon namun tidak mengetahui orangnya hanya komunikasi via telp saja. Untuk DPO sementara satu orang yakni KD. Sabu ini kita ketahui datangnya dari mana dan yang mengirim juga pasti tidak berbeda orang, ini yang harus kami pastikan apakah hanya satu orang saja yang mengirim atau seperti apa,”pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ke empat tersangka, pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1

Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan