NUNUKAN-Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan berhasil mengungkap 7 kilogram Sabu dengan 3 orang tersangka satu diantaranya merupakan oknum polisi yang berdinas di Bagian Binops Ditlantas Polda Sultra.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada hari Selasa, 2 agustus 2023, adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Awalnya nya memang sudah kita lakukan pengintaian, namun belum mengetahui barang tersebut akan lewat dimana.
“Namun ada informasi bahawa ada barang mencurigakan yang ditinggalkan di Pelabuhan Tunon Taka dan informasi masuk ke anggota Reskrim, kebetulan anggota Reskoba lagi di tempat lain, sehingga anggota KSKP yang melakukan penindakan dan mengamankan barang tersebut,” ujar Kapolres Nunukan, Rabu (16/8).
Ada tiga buah karung dan dos Milo tersebut, saat dibuka tiga buah karung ukuran besar warna transparan tersebut di dalamnya terdapat 10 buah ember, ketika di periksa lebih lanjut, 7 di antara ember tersebut masing-masing berisi 1 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang tersimpan di bagian paling bawah ember yang telah dimodifikasi dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 7 bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi narkoba dan barang tersebut rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Yang mengirim barang tersebut bernama Muhammad Syahril Ajay sudah duluan terbang lewat Makassar, makanya kita amankan si Sofyan ini di bandara Tarakan yang siap-siap terbang ke Makassar,” jelasnya.
Taufik menyebutkan, Ajay berperan sebagai penghubung, mencari orang yang mengambil barang di Tawau, Malaysia.
“Jadi yang di Tawau Rembo kenal si Ajay, karena binggung mengmbali barang di Tawau si Ajay menghubungi Firmansyah dan kebetulan Firmansyah ini mengenal Sofyan untuk mengambil barang tersebut,”jelasnya.
Untuk aksinya, Sofyan baru pertama kali ini untuk mengambil barang tersebut, tetapi Ajay sudah pernah meloloskan 2 kilogram sabu dari Tawau. Makanya Ajay berhubungan dengan Firmansyah, tetapi untuk mengeluarkan lagi sudah tidak berani makanya mencari orang lain.
Sementara status Firmansyah saat ini, kata Taufik, Kita telah berangkat ke Polda Sulawesi Tenggara, di sana sudah diamankan Propam dan nanti pendalamannya akan dilakukan komunikasi antar Polda dari Dirsatreskoba yang akan ke sana mengirim surat ke Kapolda.
“Nanti kita akan jemput yang bersangkutan. Untuk ancaman tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas AKBP Taufik Nurmandia. (*)