NUNUKAN–Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan diadakan untuk mempercepat proses perizinan pelabuhan jetty yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Binusan Sejahtera. Meskipun Pelabuhan Jetty Binusan telah berdiri selama empat tahun, hingga kini izin operasionalnya belum terbit akibat proses perizinan yang panjang dan kompleks.
Rapat tersebut dihadiri KSOP, Agustinus Bura, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Helmi Pudaaslikar, Perwakilan Dinas Perizinan, Pemangku Adat serta Bhabinkamtibmas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Helmi Pudaaslikar mengatakan kesepakatan baru mengenai alur perizinan pelabuhan Jetty yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Dalam pertemuan hari ini, disepakati bahwa proses perizinan ini tidak akan berjalan dengan sederhana, mengingat Bumdes harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki sertifikat standar pengoperasian sebelum melaksanakan operasional,”ujarnya, Rabu (11/9).
Pelabuhan Jetty ini direncanakan akan berfungsi sebagai terminal TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bumdes diharuskan melakukan penyesuaian nomor Induk berusaha di sistem Online Single Submission (OSS).
Sebelum itu, penting untuk memastikan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankan oleh Bumdes sudah terakomodir dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
Helmi menekankan, jika KBLI belum terakomodir, maka perubahan pada ADRT harus dilakukan terlebih dahulu.
“KSOP hanya memberikan rekomendasi setelah semua persyaratan dipenuhi oleh Bumdes. Persyaratan ini akan diajukan melalui proses OSS,” jelasnya.
Proses OSS melibatkan berbagai perangkat daerah yang saling terkait dan mendukung, termasuk Kajian Pemanfaatan Ruang (KPPR), izin dari Dinas Tata Ruang, serta izin lingkungan hidup. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan rencana kegiatan pemerintah provinsi untuk pembangunan pelabuhan di sekitar kawasan tersebut, guna menghindari tumpang tindih.
“Bumdes harus memulai proses ini dengan penuh kesabaran. Seperti perjalanan panjang yang tidak memiliki akhir, langkah pertama sangatlah penting untuk memulai semua ini,” tutup Kepala Dinas.
Kepala Desa Binusan Rudihartono dalam upaya mempercepat pengembangan potensi desa, mengharapkan proses perizinan pelabuhan Jetty yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dipermudah. Hal ini sejalan dengan aturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang memberikan kesempatan bagi Bumdes untuk memanfaatkan semua potensi yang ada di desa.
“Kami sangat berharap agar proses perizinan ini dapat dipermudah, mengingat Bumdes memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi desa. Berdasarkan aturan Kemendes, Bumdes seharusnya dapat memanfaatkan semua potensi yang ada di desa kami. Dengan adanya pelabuhan Jetty ini, kami yakin bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal. Kami berharap semua pihak dapat mendukung dan mempercepat proses ini demi kemajuan desa,” ungkap Rudi Hartono.(*)