RDP, Warga Toraja dan Kalimutu Minta Lahan di Kembalikan

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar Rapat Dengar Pedapat (RDP) di ruang Ambalat I, Senin (28/6). Membahas persoalan lahan sengketa masyarkat Binusan Dalam yang di perjual belikan.

Dalam RDP ini DPRD Kabupaten Nunukan mengundang pihak Penjual dan Pembeli serta warga Toraja dan Kalimutu yang merupakan pemilik lahan, Pemerintah Desa Binusan dan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga Badan Pertanahan Nasional.

Bacaan Lainnya

Rapat yang di buka Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh dan dipimpin Andre Pratama.

Perwakilan Warga Toraja Swingli Koto menyampaikan bahwa dirinya mengenal persis posisi lahan yang di kelola warga Toraja sejak tahun 2001, dimana saat itu warga Toraja mulai mengelola lahan tersebut untuk dijadikan kebun.

Mantan ketua RT 06 Desa Binusan ini juga menerangkan kepemilikan lahan warga Toraja di sana sudah jelas dan diketahui oleh kepala desa.

“Lahan itu telah ada tanam tumbuh kami dan sebagian sudah memegang  Surat Kepemilikan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari desa, batas-batas lahan warga yang berada di Desa Binusan Dalam sudah diketahui dan di setujui oleh Pejabat Desa Binusan pada masa itu, namun kenapa terjadi pengusuran,” terang Swingli Koto.

Dia menyebutkan ada baanyak saksi-saksi yang menyaksikan pengesahan penguasaan lahan warga, termasuk Babinsa, staf desa, saksi batas Rasid sebagai pemilik lahan pertama.

“Lahan garapan kelompok warga Toraja dimiliki puluhan orang, masing-masing mendapatkan sekitar 2 hektare. sebagian lahan disahkan dengan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Binusan. Dimana lahan Toraja berbatasan dengan lahan warga Bugis dan Kalimutu NTT, masing-masing pemilik lahan sudah mengetahui persis batas- batas penguasaan yang dibuktikan dengan sket pembagian lahan.  Kami heran kenapa lahan masyarakat bisa dimiliki H Batto, kami tidak pernah menjual tanah kebun yang kami garap,”ucap mantan ketua RT 06 Desa Binusan.

Sementara itu, Perwakilan Kalimutu Tarsisius Hari juga menjelaskan jika warganya sudah membuat kesepakatan pada taggal 15 Agustus 2020  di Kantor Desa Persiapan, dimana ada beberapa poin yang menjadi kesepatan dan meminta untuk pengakuan lahan tersebut dikembalikan.

“Pak Rassid sebagai penjual telah mengatakan bahwa itu merupakan lahan warga Kalimutu. Namun sejak 2004 hingga 2020 ada pergusuran, sementara dilahan itu telah berdiri pondok dan tanam tumbuh,” jelasnya.

Dia menjelaskan didalam surat pernyataan itu menyebutkan lahan yang masih terdapat tanam tumbuh didalamnya tidak bisa digarap atau digusur sebelum ada kesepakatan.

“Kita sudah membuat kesepatan, tetapi Perusahaan itu tetap mengusur. Yang kami minta seadil-adilnya dewan membantu kami,” kata Tarsisius.

Mendengar pernyataan warga, Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa mengatakan bahwa, sengketa lahan di Desa Binusan Dalam merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring, dimana sebelumnya DPRD telah bertemudengan masing-masing perwakilan warga.

“Minggu lalu kita monitoring disana dan kita sudah mendengarkan keluhan adanya penggusuran lahan perkebunan milik warga oleh oknum pengusaha di Nunukan,” kata Hj Leppa.

Sementara itu, Robinson Totong menuturkan, Kami dari DPRD akan mengusut dengan membentuk Panitia Khusus, karena melihat persoalan yang berlika-liku.

“Penilaian saya seperti ada konspirasi antara pihak yang menjual dan yang membeli. Ini harus didalami, apakah ada perangkat desa yang bermain karena kenapa bisa ada surat yang terbit di tahun 2003 dan aparat desa ini kembali menerbitkan lagi surat di tahun 2014,” terangnya.

Menurut Robin, dalam menerbitkan surat  seharusnya ada peninjauan lapangan, melihat persoalan ini bisa jadi tidak ada dilakukan peninjauan lapangan. Masa dengan sekian banyaknya warga dan luasnya lahan itu masa hanya dimiliki satu orang saja yang menjual.

“Sementara didalam aturan secara pribadi dalam undang-undang nomor 60 tentang Pertanahan hanya maksimal 20 hektare untuk daerah yang tidak padat. Dan Kami dari Fraksi Demokrat dan pribadi merekomendasikan pembentukan panitia khusus untuk mendalami masalah ini, kemudian merekomendasikan sehingga pihak H Batto untuk menyetop kegiatan pengolahan di lahan tersebut,” Pungkasnya. (*)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan