RSUD Nunukan Klarifikasi: Pasien Luka Tertusuk Ikan Sudah Ditangani Sesuai Prosedur, Tolak Rawat Inap Atas Permintaan Sendiri

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan akhirnya memberikan klarifikasi atas keluhan warga yang sempat ramai di media sosial terkait pelayanan terhadap seorang pasien bernama Aris, yang mengalami luka akibat tertusuk ikan saat menjala di sungai.

Kepala Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nunukan, Yedida, menegaskan bahwa penanganan terhadap pasien tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur medis dan aturan BPJS Kesehatan yang berlaku.

“Ini kami klarifikasi ya, karena banyak berita serupa beredar. Memang benar ada pasien datang dengan keluhan nyeri hebat karena tertusuk duri ikan. Pasien langsung kami tangani sesuai SOP,” ujar Yedida saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2025).

Menurut Yedida, pasien datang dalam kondisi luka cukup dalam dan mengalami nyeri berat. Tim medis segera memberikan tindakan awal berupa pemasangan akses infus (konekta) serta pemberian obat anti nyeri dan antibiotik. Namun, sempat terjadi kendala karena pasien merasa takut untuk dipasang infus.

“Obat anti nyeri dan antibiotik harus lewat infus. Pasien awalnya takut, jadi kami beri penjelasan dan dibantu keluarganya agar bersedia. Setelah mau, infus dipasang, tapi hanya sebagai akses obat, bukan cairan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yedida mengungkapkan bahwa pasien seharusnya menjalani perawatan lanjutan dan observasi rawat inap agar terapi antibiotik bisa diberikan setiap 12 jam sesuai prosedur. Namun, pasien menolak dan memilih untuk pulang.

“Kami sudah jelaskan efek obat tidak langsung terasa, butuh waktu sekitar dua jam. Tapi pasien bilang mau ke puskesmas saja karena menurutnya di sana obat langsung bereaksi,” tuturnya.

Penolakan rawat inap tersebut, kata Yedida, dituangkan secara resmi dalam formulir “Atas Permintaan Sendiri” (APS) yang ditandatangani pasien. Sesuai ketentuan BPJS, jika pasien menolak rawat inap dan pulang atas keinginan sendiri, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak lagi ditanggung BPJS dan wajib dibayar tunai.

“Itu aturan BPJS. Kalau pasien menolak rawat inap dan pulang atas permintaan sendiri, maka berlaku biaya tunai. Semua pasien kami perlakukan sama, bukan hanya satu orang saja,” tegasnya.

Terkait informasi yang menyebut pasien membeli obat di luar apotek rumah sakit, Yedida menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami belum pastikan apakah obat itu diresepkan dari rumah sakit atau dibeli atas inisiatif sendiri. Yang jelas, pasien sempat kami beri obat sebelum pulang,” katanya.

Di akhir penjelasannya, Yedida menegaskan bahwa RSUD Nunukan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, sesuai standar operasional dan ketentuan BPJS Kesehatan.

“Kami kerja tim. Semua sudah sesuai prosedur dan berdasarkan aturan BPJS. Tidak ada unsur membeda-bedakan pasien,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Zha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *