Satpol PP Nunukan Turun ke Sekolah, Edarkan Jam Malam Pelajar

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai serius menertibkan aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Surat Edaran Bupati Nunukan tentang penerapan jam malam bagi anak sekolah mulai didistribusikan ke sejumlah sekolah, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Regu (Dandru) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Kaswan, mengatakan pendistribusian surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Bupati Nunukan dalam rangka membentuk generasi muda yang cerdas, terampil, dan berkarakter.

“Untuk saat ini kami dari Satpol PP sedang mengantarkan surat edaran Bupati ke pihak-pihak sekolah. Sekaligus kami menghimbau pihak sekolah agar ikut mensosialisasikan jam malam bagi anak sekolah,” ujar Kaswan, saat ditemui di sela kegiatan di salah satu warung makan.

Menurutnya, tahap awal sosialisasi difokuskan kepada pihak sekolah agar kepala sekolah dan para guru dapat menyampaikan langsung ketentuan jam malam tersebut kepada peserta didik serta orang tua atau wali murid.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga mendapati sejumlah pelajar dari SMA Negeri 1 Nunukan, SMA Negeri 2 Nunukan, dan SMA Katolik Nunukan berada di luar lingkungan sekolah. Para siswa tersebut diberikan imbauan untuk segera kembali ke sekolah dan diingatkan agar tidak membeli rokok di luar lingkungan sekolah.

Sementara itu, pemilik salah satu warung makan di Jalan Fatahillah mengungkapkan bahwa sejumlah pelajar mendatangi tempat usahanya karena tidak sanggup menahan lapar.

“Anak-anak ke sini untuk makan siang karena makanan MBG yang disiapkan di sekolah datang terlalu lama,” ujarnya.

Kaswan menegaskan, untuk sementara surat edaran disampaikan lebih dulu ke sekolah-sekolah sebelum Satpol PP melakukan penindakan lanjutan di lapangan.

“Jadi sementara ini surat edarannya kita berikan dulu ke pihak sekolah, supaya guru atau kepala sekolah yang menyampaikan langsung kepada murid-murid dan orang tua. Selanjutnya nanti dari Satpol PP akan melaksanakan kegiatan jam malam anak sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan jam malam ini mengacu pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pelajar atau anak usia sekolah dilarang berkumpul dan berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 Wita, kecuali untuk kegiatan sekolah yang ditugaskan secara resmi.

Dalam Surat Edaran Bupati Nunukan juga ditegaskan bahwa peserta didik dilarang berada di kafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan sejenisnya melewati pukul 21.00 Wita, kecuali didampingi orang tua atau atas tugas sekolah. Peserta didik juga diimbau tidak berada di luar rumah melewati pukul 21.00 Wita demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, orang tua dan wali murid diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah. Camat, kepala desa atau lurah, satuan perlindungan masyarakat, serta pemilik kafe dan warung kopi juga diminta ikut berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran kepada pemerintah daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.

Surat Edaran Bupati Nunukan tentang penerapan jam malam peserta didik ini ditetapkan di Nunukan pada 9 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhi seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi perkembangan peserta didik. (Hz)

Tinggalkan Balasan