NUNUKAN-Perangkat Desa di Sebatik mengeluh lantaran BPJS nya di nonaktifkan. Salah satunya NK kaget saat menunggu hari persalinannya. Saat temui Pembawakabar.com Rabu (17/2) wanita ini mengaku istri seorang perangkat desa di Sebatik yang BPJS Nya di Non aktifkan, dia mendapat telpon dari Puskesmas setempat untuk melunasi tunggakan BPJS nya yang di non aktifkan.
“Kita kaget saja, karena setahu kita kan sebagai perangkat Desa JKN/BPJS di dalam satu Kelurga di tanggung Pemerintah,” ujar NK yang tidak ingin menyebutkan identitas lengkapnya.
“Masalah pelayanan kita dilayani dengan baik oleh Puskesmas, tetapi kami di sarankan untuk mengaktifkan BPJS. Setahu kita kan ditanggung Pemerintah,” Tambah NK.
saat di konfirmasi kepada salah satu Kepala Desa Sugai Nyamuk, di Sebatik, Kamis (18/2), Zulkifli mengatakan bahwa JKN/BPJS memang sempat dapat kabar ada kendala antara Pihak BPJS dengan Pihak Pemerintah. Terkait kasus yang dialami Perangkat desa tersebur tidak tahu persisnya seperti apa persoalannya.
“Mengenai di Non-Aktifkan BPJS Perangkat desa ini, terus terang kami belum menerima surat resmi dari pihak BPJS maupun dari pemerintah daerah, semoga pemerintah daerah & pihak BPJS bisa cepat mendapat keputusan terkait hal ini” terang Zulkifli.
Namun Ia menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
“Kalau ketentuan permendagri kan sudah jelas, Pemerintah desa hanya tinggal menunggu arahan apa yang harus kita lakukan.” Katanya. (*)