Terbentur Aturan, Pedagang Ekspor-Impor Ikan di Nunukan Kesulitan Mendapatkan RPHP

NUNUKAN-Pengusaha Ekspor-Import Ikan Kabupaten Nunukan mengeluhkan sulitnya mendapatkan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP). Pedagang berharap ada solusi khusus untuk perbatasan agar diberikan rekomendasi RPHP sehingga pemasukan ikan tidak dilakukan secara ilegal.

Hal tersebut di sampaikan A. Zulkifli Guntur Direktur PT. Lappalawa Mandiri Perbatasan usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang di gelar Badan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Tarakan di salah satu Hotel di Nunukan, Jumat (26/6).

Bacaan Lainnya
A. Zulkifli Guntur, Direktur PT. Lappalawa Mandiri Perbatasan.

“Usaha kami ini bergerak di perikanan ekspor-impor dan berkas yang kami miliki sudah mencapai 99 persen, seperti gudang  yang sudah di tinjau SKPT dibawah naungan Ditjen PDSKP-KKP. Sama halnya dengan Karantina kami sudah mengikuti aturannya dan telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Namun, kata Guntur adanya aturan secara nasional, sehingga perusahaannya tidak bisa diberikan RPHP oleh Kementerian hingga saat ini.

“Alasanya untuk pintu pemasukannya di Kabupaten Nunukan belum ada, yang saat ini baru ada pintu pemasukan di kota-kota besar. Namun yang seharusnya di perhatikan adalah kita di perbatasan ini, kebutuhannya masyarakat langsung yang di jual di pasar-pasar tradisional,” jelasnya.

Dikataknnya, selain pintu pemasukan hal lainnya disebabkan karenan di Kabupaten Nunukan belum memiliki pasar modern, industri, Perhotelan, inilah kendalanya sehingga sulitnya mendapatkan RPHP ini.

Dia berharap persoalan tersebut segera di buatkan aturan khusus untuk Nunukan, karean di Perbatasan ini berbeda dengan di kota-kota besar.

“Kita di perbatasan memenuhi kebutuhan untuk konsumsi masyarakat Nunukan dan sampai saat ini di usia Kabupaten Nunukan yang sudah 25 tahun belum ada aturan, tidak ada pemeriksaan hanya asal masuk saja. Sementara kami berusaha melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, kami meminta pihak  Karantina dan KKP supaya turun ke Kabupaten Nunukan melihat kondisi, karena kami sebagai pedagang sangat sulit untuk melakukan aktivitas dimana kami ingin melakukan cara yang benar malah sulit mendapatkan rekomendasi, namun disaat kami melakukan cara ilegal kami di tangkap,” imbuhnya.

Dia mengakui untuk saat ini ekspor – impor  telah berjalan namun kuota yang belum ditentukan, karena tidak adanya RPHP.  Bahkan Pihaknya telah bersurat ke Presiden agar di perhatikan dan diberikan solusi terkait aturan yang ada.

“Kami sudah bersurat ke Bapak Presiden, memohon agar diberikan solusi, sehingga kita di perbatasan ini juga di perhatikan, khususnya pengawasan ikan ilegal yang masuk,  jangan sampai kita konsumsi ikan tidak diawasi. Namun hingga saat ini respon Presiden belum ada dan pihak BKIPM juga terus berupaya untuk mencarikan solusi,” Pungkasnya. (*)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan