NUNUKAN, PembawaKabar.com-Tim Panitia Khusus (pansus) DPRD Nunukan menggelar rapat membahas persoalan sengketa lahan antara Haji Batto dengan masyarakat Toraja dan Kalimutu.
Dalam rapat itu tim pansus memanggil langsung Haji Batto selaku pembeli lahan untuk menjelaskan persoalan tersebut diruang rapat Ambalat I, Rabu 18 Agustus 2021, sekaligus membuktikan bukti surat kepemilikan lahan masyarakat yang dibeli.
Ketua tim pansus DPRD Nunukan, Robinson Totong mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan sudah meminta keterangan dari Haji Batto terkait persoalan sengketa lahan warga yang ada di Binusan.
“Jadi Haji Batto menyampaikan, bahwa tanah yang di belinya itu semuanya memiliki bukti kepemilikan, artinya Haji Batto membeli tanah dari warga yang memiliki dasar-dasar surat kepemilikan dari warga yang menjual tanah kepadanya,” jelasnya, Saat di temui awak media di ruang Ketua Komisi I.
Kemudian yang kedua, tanah yang dibeli Haji Batto dibuat menjadi kebun kelapa yang nantinya menghasilkan minyak kelapa. bibit yang ditanam bukan bibit kelapa sawit melainkan bibit kelapa dari Manado.
Robinson Totong juga mengatakan terkait dengan warga yang mengklaim bahwa mereka memiliki bukti berupa surat tanah bahwa lahan mereka itu diserobot, dalam hal ini Haji Batto punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, jika memang masyarakat punya bukti.
“Artinya kan dia punya bukti kepemilikan yang sah dan memang itu tanahnya warga, beliau siap mengganti jika memang sesuai dengan harga yang dibeli Haji Batto. Jika memang ada bukti-buktinya jangan hanya cuma mengklaim, hari ini yang mengklaim 10 tiba-tiba karena ganti rugi yang awalnya 10 besoknya bertambah lagi yang lainnya,” kata Robinson
Lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan ini, selain siap mengganti dengan uang bagi warga yang memiliki bukti sah kepemilikan lahan, Haji Batto juga menawarkan kalau memang tidak mau menjual karena sudah terlanjur di garap lahan tersebut dapat diplasmakan.
Yang jelas Haji Batto akan menanggung semuanya mulai dari penanamannya, pupuknya, dan perawatan kelapa tersebut. Nanti hasil keuntungannya akan di bagi dengan warga, 70 persen untuk warga dan 30 persen untuk perusahaan.
Disoal mengenai surat-surat kepemilikan lahan warga yang saat ini dipegang oleh Pansus DPRD Nunukan, Robinson menjelaskan hingga saat ini masyarakat Kalimutu hanya sebatas mengklaim jika ada 50 kepala keluarga yang diberi dan 13 orang yang informasinya aktif menggarap lahan tersebut, namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti surat lahan yang mereka garap.
Sementara untuk yang kelompok warga Toraja, kata Robinson hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat lahan dari masyarakat Toraja.
“Terus terang saya sebagai ketua belum menerima suratnya. Surat tersebut saat ini dipegang sekretaris Pansus Joni Sabindo, coba itu ditelusuri karena informasi ada yang baru mau mengurus jadi surat ini sementara masih dalam proses pengurusan. Kita mau inventarisir itu berapa yang sudah memiliki surat sah SPPT.”katanya.
Menurut anggota fraksi Demokrat ini lokasi yang bersengketa seluas 300 hektar dan sebagian kecil lahan ini yang dijual atas nama Rasit yang bersengketa dilokasi Pataritip dan Sinaru.
“Lahan tersebut dibeli oleh Haji Batto secara personal tetapi dikelola oleh perusahaan yang izinnya masih dalam proses pengurusan. Kami juga sudah terima surat-surat itu, jadi Haji Batto telah menyampaikan kepada kami surat-surat yang kurang lebih 200 nama tadi yang dibelinya. Yang jelas kita akan jadwalkan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini,” demikian Robinson Totong. (Yapet)