967 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 13 Orang Langsung Bebas

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, oleh Pj Sekretaris Daerah Nunukan Raden I Kurniawan didampingi Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Donny Setiawan, Senin 17/8/2026, (Foto Zha/Redaksi).

NUNUKAN, Pembawakabar.com– Sebanyak 967 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan WBP yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 17 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 13 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas, sedangkan empat orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan mencapai 1.127 orang, terdiri dari 124 tahanan dan 1.003 narapidana.

Dari jumlah narapidana tersebut, 967 orang atau sekitar 95,83 persen memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 103 orang memperoleh remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, empat penerima RU II yang belum langsung bebas karena menjalani pidana subsider terdiri dari tiga narapidana perkara narkotika dan satu narapidana perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jika berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen.

Kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, serta perkara pencurian sebanyak 83 orang. Selebihnya tersebar pada berbagai klasifikasi tindak pidana lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, mengatakan pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Donny.

Khusus kepada 13 WBP yang langsung bebas, Donny berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesannya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP Lapas Kelas IIB Nunukan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(RR/Red)

Tinggalkan Balasan