Aksi Nekat Pria 53 Tahun di Seimanggaris, Curi Chainsaw untuk Modal Pulang ke Palopo

NUNUKAN, Pembawakabar.com– Seorang pria berinisial A (53), buruh harian lepas, diamankan anggota kepolisian setelah diduga melakukan pencurian satu unit chainsaw dan satu buah parang milik seorang petani di Jl. Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.

Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Sule (52), seorang petani/pekebun yang berdomisili di wilayah tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp8.800.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka A sebelumnya pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada tahun 2015, 2019 dan 2020, terkait masuk ke Negara Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. Atas permasalahan tersebut, tersangka dikenakan tindakan deportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia.

Ipda Idris menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, tersangka berencana masuk ke Malaysia melalui Kanduangan menggunakan jalur tidak resmi.

Dalam perjalanan, tersangka mendengar suara chainsaw. Tersangka kemudian berjalan menuju sumber suara tersebut dengan maksud mencurinya.

Setelah mendekati sumber suara, tersangka melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw. Tersangka kemudian bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban sambil memantau keadaan sekitar.

“Tersangka bermalam satu malam di pondok kosong tersebut,” demikian keterangan dalam laporan yang disampaikan Ipda Idris.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban keluar dari rumahnya. Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, tersangka keluar dari rumah kosong tersebut dan masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui tiang rumah.

Tersangka kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping/belakang rumah. Setelah berhasil membuka satu lembar papan dinding, tersangka masuk ke dalam rumah melalui lubang tersebut.

Selanjutnya, tersangka mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung warna putih. Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang rumah dan membawa barang hasil curian menuju arah Jalan Kanduangan Seimanggaris dengan melewati perkebunan.

Rencananya, barang tersebut akan dijual di Nunukan. Namun, karena kelelahan, tersangka singgah di salah satu masjid di Kanduangan dan bersembunyi di belakang masjid.

Tersangka kemudian berencana melanjutkan perjalanan menuju Nunukan pada pagi harinya.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak orang berkumpul di sekitar masjid. Tersangka kemudian mengambil chainsaw hasil curiannya dari belakang masjid dengan maksud melarikan diri.

Namun, saat tersangka baru berada di jalan raya, dirinya ditangkap oleh warga. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular.

Dalam aksinya, tersangka diduga terlebih dahulu mengamati keberadaan barang milik korban serta kondisi rumah korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, niat untuk mengambil barang muncul pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA setelah mendengar suara chainsaw saat dalam perjalanan menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi.

“Tersangka mengaku melakukan pemantauan selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumahnya,” kata Ipda Idris.

Adapun maksud dan tujuan tersangka mencuri satu unit chainsaw dan parang milik korban untuk dijual ke Nunukan. Uang hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang kampung ke Palopo, Sulawesi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung warna putih, satu lembar pakaian berupa baju hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu lembar pakaian berupa celana panjang warna merah hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/Zha)

Tinggalkan Balasan