Aturan Dewan Pers Tak Di Patuhi, DPRD Nunukan Bayar 3 Media Tak Berbadan Hukum

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Sejumlah media tak berbadan hukum dalam bentuk perusahaan perseroan terbatas (PT) mendapatkan kontrak kerja sama di DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) . Hal ini jelas tidak mematuhi aturan Dewan Pers.

Ketiga media online yang tak berbadan hukum adalah infoterkini.com, portalkaltara.com dan kabarnunukan.com.

Bacaan Lainnya

Data yang diperoleh, sebanyak 21 media yang mendapatkan pembayaran menggunakan dana APBD 2021.

Kasubag Persidangan dan Publikasi Sekwan Nunukan Herwin melalui telepon seluler, Rabu, 30 Juni 2021 membenarkan media tak berbadan hukum dibayar menggunakan APBD adalah sebuah pelanggaran.

Namun dia beralasan, ketiga media tersebut berjanji akan melengkapi dokumen perusahaannya dalam bentuk PT.

Hanya saja pernyataan berbeda dengan penyampaian kepada beberapa media yang belum berbadan hukum.

Pada saat mengajukan penawaran kontrak kerja sama, Herwin mengungkapkan atasannya (Sekwan Agustinus Palentek) telah menginstruksikan agar media belum berbadan hukum agar tidak dibayar.

Tetapi fakta sesuai dengan data yang beredar di media sosial, ada tiga media yang telah dibayar tanpa dokumen perusahaan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab IV Pasal 9.

Herwin juga mengakui, pembayaran kontrak kerja sama kepada media online tak berbadan hukum tersebut berdasarkan kelonggaran yang diberikan. Sebab bersedia melengkapi dokumen perusahaannya.

Hanya saja, ada sejumlah media yang belum berbadan hukum yang tidak dibayar sama sekali.

Ini menunjukkan DPRD Nunukan melalui Sekretariat Dewan tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, sehingga diduga kuat ada kongkalikong dengan media tertentu. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan