Banggar DPRD Nunukan Soroti Penurunan Target PAD, Pemkab Diminta Evaluasi Menyeluruh

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Banggar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian PAD. Evaluasi tersebut dinilai penting agar penetapan target pendapatan pada tahun anggaran berikutnya lebih realistis dan sesuai dengan potensi daerah.

Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Nunukan, Ramsah, dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026, Senin (21/9/2026).

Sorotan Banggar muncul setelah target PAD Nunukan dalam rancangan perubahan APBD mengalami penurunan. Dari sebelumnya sekitar Rp165,61 miliar, target PAD dirancang menjadi sekitar Rp117,21 miliar atau turun sekitar Rp48,4 miliar.

“Bapenda bersama OPD terkait perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap belum tercapainya target PAD,” kata Ramsah dalam penyampaian catatan Banggar.

Menurut Banggar, evaluasi tidak cukup hanya melihat besaran realisasi pendapatan. Pemkab juga diminta mengidentifikasi penyebab target belum tercapai, termasuk potensi pajak dan retribusi yang masih dapat dioptimalkan.

Dengan evaluasi tersebut, penyusunan target PAD ke depan diharapkan menggunakan data dan potensi penerimaan yang benar-benar dapat direalisasikan.

Selain persoalan PAD, Banggar DPRD Nunukan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Nunukan dalam pengelolaan APBD 2026.

Berikut 10 catatan Banggar DPRD Nunukan:

1. Mengevaluasi secara menyeluruh capaian PAD dan mengidentifikasi penyebab target pendapatan belum tercapai.

2. Meningkatkan akurasi penetapan target PAD berdasarkan potensi yang realistis dan terukur.

3. Memperkuat sistem pencatatan dan administrasi pendapatan daerah sehingga seluruh potensi penerimaan dapat terdata dengan baik.

4. Mengoptimalkan sumber-sumber PAD, khususnya sektor pajak dan retribusi.

5. Memperkuat koordinasi Bapenda dengan OPD pengelola pendapatan dalam pendataan, pemungutan, pengawasan, dan evaluasi penerimaan.

6. Mempercepat pelaksanaan belanja daerah karena waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 relatif terbatas.

7. Memastikan belanja operasi dan belanja modal berjalan sesuai program serta target dengan memperhatikan efektivitas dan manfaat bagi masyarakat.

8. Memprioritaskan belanja untuk pelayanan publik, pertanian, infrastruktur dasar, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

9.Menjaga pemenuhan indikator kinerja yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD) agar alokasi transfer dari pemerintah pusat dapat dipertahankan secara optimal.

10. Segera menyampaikan dokumen Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Kalimantan Utara setelah persetujuan bersama untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.

Dalam Perubahan APBD 2026 yang kemudian disetujui DPRD dan Pemkab Nunukan, postur pendapatan daerah tercatat mengalami penyesuaian. Sebelumnya pendapatan dianggarkan sekitar Rp1,831 triliun, sedangkan dalam rancangan perubahan menjadi sekitar Rp1,770 triliun.

Banggar menilai penyesuaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran berikutnya semakin terukur. (**)

Tinggalkan Balasan