Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 3 Karton Rokok Ilegal di Aji Kuning, Dua Orang Diamankan

NUNUKAN, Pembawakabar.com– Personel Pos Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW menggagalkan dugaan penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (26/9/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga membawa tiga karton rokok ilegal merek King De Java menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, Sertu Mohamad Taupan selaku Batih SSK I bersama Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari, anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, sedang melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk 1.

Sekitar pukul 19.30 WITA, Kapten Kav Sukiman selaku Danki SSK I mengunjungi Pos Dalduk 1 untuk mengecek pelaksanaan tugas anggota yang sedang berjaga.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WITA, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC melintas di depan Pos Dalduk 1.

Sertu Mohamad Taupan dan Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari kemudian memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh M. Sulfitra (21), warga Desa Sungai Pancang RT 4/4, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, bersama Arjun (26), warga Desa Maspul RT 1/1, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Saat pemeriksaan, Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari membuka pintu bagian belakang mobil. Petugas kemudian menemukan tiga karton rokok ilegal merek King De Java yang berada di bagian jok belakang kendaraan.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.20 WITA, Kapten Kav Sukiman bersama Sertu Mohamad Taupan dan Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari membawa barang bukti beserta kendaraan tersebut menuju Pos Aji Kuning untuk dilakukan pendalaman.

Sekitar pukul 20.40 WITA, Kapten Kav Sukiman menghubungi pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Empat personel Bea Cukai Kabupaten Nunukan kemudian tiba di Pos Aji Kuning sekitar pukul 21.30 WITA. Mereka terdiri dari Ahmad Dzaky Djalaluddin, Dwiki Fernandes Gultom, M. Afthon Ilman Huda dan Fajar Hermawan.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas Bea Cukai memastikan barang bukti berupa tiga karton rokok ilegal merek King De Java serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih nomor polisi KU 1443 NC.

Kapten Kav Sukiman selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan yang dituangkan dalam berita acara penyerahan.

Sekitar pukul 22.30 WITA, tiga karton rokok ilegal, satu unit mobil Daihatsu Sigra serta dua orang yang diamankan, yakni M. Sulfitra dan Arjun, dibawa oleh pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk menjalani pendalaman dan proses lebih lanjut sesuai prosedur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga karton rokok ilegal merek King De Java dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai, keberadaan rokok ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp37 juta dari sektor cukai.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa kedua orang yang diamankan diduga kerap membawa rokok ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah Desa Lahat Sri Wang, Malaysia.

Satgas Pamtas selanjutnya melakukan pengamanan dan memastikan keutuhan barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Pendalaman juga dilakukan terhadap lokasi penemuan, akses menuju lokasi serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pemasok rokok ilegal tersebut.

Pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, termasuk jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai akses keluar-masuk secara ilegal, juga akan ditingkatkan guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

Seluruh barang bukti berupa tiga karton rokok ilegal King De Java dan mobil Daihatsu Sigra putih nomor polisi KU 1443 NC telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan