NUNUKAN, Pembawakabar.com — Unit Reskrim Polsek Nunukan menangkap seorang pria berinisial RF, 35 tahun, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di sebuah rumah/bengkel di Jl. Aji Muda, RT 01, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Selasa 8 September 2026 dini hari.
Kapolsek Nunukan melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan tersebut. Korban berinisial B, 17 tahun, warga Nunukan Selatan, telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Berdasarkan laporan dan keterangan awal penyidik, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WITA. Korban bersama dua temannya berada di sebuah angkringan di wilayah Tanah Merah.
Di lokasi itu korban bertemu dengan RF. Dengan alasan mengantarkan pulang, korban kemudian dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan korban tidak diantar ke rumah, melainkan dibawa ke sebuah bengkel di Desa Binusan yang juga dijadikan tempat tinggal pelaku.
Di dalam bengkel tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual. Sekitar pukul 05.30 WITA, teman korban datang ke lokasi dan membawa korban pergi dari tempat kejadian. Korban kemudian bersama pelapor, M.R, 28 tahun, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nunukan.
Menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
RF kemudian ditangkap di rumah/bengkelnya di Jl. Aji Muda, Desa Binusan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu kasur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif yang disampaikan pelaku terkait pengaruh minuman beralkohol.
Korban saat ini telah divisum dan mendapatkan pendampingan. Berdasarkan visum, korban mengalami sejumlah luka lecet.
Polisi menjerat RF dengan *Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 2 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual* dan atau *Pasal 473 ayat 2 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih ditahan di Mapolsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.(**)




