Bupati Nunukan Terbitkan Surat Edaran PKKM Level 4, Berikut Aturan Lengkapnya

NUNUKAN,Pembawakabar.com-Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah berlangsung sejak kemarin, Senin 26 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid berdasarkan hasil rapat kordinasi tingkat kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Adapun isi SE Bupati Nunukan dengan  Nomor 216-BPBD/360/VII/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 di Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2021, sebagai berikut:

Pertama, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kedua, Pelaksanaan kegiatan pada sektor Non Esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan secara fisik kepada pelanggan (kostumer), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf,

Keempat, Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25  persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, Pelaksanaan kegiatan kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi publik, utilitas dasar seperti air, listrik dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, sedangkan untuk pelayanan administrasi pendukung hanya 25 persen staf.

Keenam, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Ketujuh, Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka 24 jam.

Kedelapan, Pelaksanaan makan atau minum ditempat umum (warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan ditempat bagi pengunjung dibatasi maksimal 20  menit dengan jam buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat;

Kesembilan, Rumah makan dan Cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan protokolkesehatan ketat dan waktu makan di tempat bagi pengunjung dibatasi maksimal 20  menit dengan jam buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makanditempat. Kesepuluh, Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ke-11, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatanperibadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah seperti Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu;

Ke-12,  Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) ditutup sementara.

Ke-13, Transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ke-14,  Resepsi pernikahan dan kegiatan keramaian masyarakat sejenisnya ditiadakan sementara waktu.

Ke-15, Pelaku perjalanan domestik yang berasal dari dan akan ke daerah PPKM Level 4, sebagaimana dalam Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan PCR H-1 untuk transportasi umum jarak jauh. Bagi pelaku perjalanan yang masuk di Kabupaten Nunukan wajib membatasi mobilitas yang tidak penting selama 5 hari sebelum kembali beraktifitas seperti biasa serta wajib melaporkan diri ke fasiltas kesehatan terdekat bila timbulm gejala laksana COVID-19. Untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ke-16, Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker. Melarang setiap bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 didukung sepenuhnya oleh TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 serta penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dengan target test orang perhari sebanyak 147 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu di rawat di rumah sakit serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan mereka yang rentan untuk meninggal.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, surat edaran ini ditandatangi oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D. (*)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan