DPRD Nunukan Ancam Bentuk Pansus hingga Tutup PT NBS, Sengketa Lahan Memanas

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Sengketa lahan antara masyarakat adat dan ahli waris dengan perusahaan sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Nunukan, perusahaan didesak segera menyelesaikan konflik secara musyawarah atau berhadapan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Rabu (13/5/26).

Bacaan Lainnya

RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Nunukan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, SH, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi, di antaranya Ustania, SE, Muhammad Mansyur Rincing, Andi Fajrul Syam, SH, Ramsah, Hj. Nadia, Adi, serta Hamsing.

Suasana rapat berlangsung panas setelah DPRD menilai PT NBS belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tuntutan masyarakat adat dan ahli waris terkait kompensasi lahan.

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka DPRD siap membentuk Pansus untuk menelusuri seluruh persoalan, termasuk legalitas izin perusahaan,” tegas Andi Mulyono dalam rapat tersebut.

Kuasa hukum PT NBS menjelaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat pada tahun 2012 masih dipelajari oleh manajemen baru perusahaan. Menurutnya, direksi saat ini tidak terlibat langsung dalam penyusunan kesepakatan tersebut sehingga perlu pendalaman terhadap seluruh dokumen yang ada.

Selain itu, pihak perusahaan mengaku masih mempelajari dugaan pelanggaran hukum, kode etik, hingga isi MoU yang menjadi dasar tuntutan masyarakat. Bahkan, PT NBS disebut tengah menghadapi persoalan hukum lain yang membatasi langkah perusahaan dalam mengambil keputusan.

Namun, DPRD menilai inti persoalan sebenarnya sederhana, yakni kesediaan perusahaan menyelesaikan tuntutan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang diajukan ahli waris.

“Kalau memang ada tuntutan Rp5 miliar dan masih bisa dinegosiasikan, maka duduk bersama dan cari titik temu. Jangan langsung melaporkan masyarakat hingga berstatus tersangka,” ujar salah satu anggota DPRD dalam forum tersebut.

Sorotan tajam juga diarahkan pada penetapan tiga tokoh masyarakat sebagai tersangka, termasuk seorang tokoh adat lanjut usia. Sejumlah anggota DPRD menilai langkah hukum yang ditempuh perusahaan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan justru memperkeruh hubungan dengan masyarakat adat.

“Di mana hati nurani perusahaan mempidanakan tokoh adat yang sudah lanjut usia, padahal mereka punya kontribusi besar sebelum perusahaan berdiri,” kata Muhammad Mansyur Rincing.

DPRD menegaskan keberadaan PT NBS tidak lepas dari peran masyarakat adat yang sejak awal membuka ruang investasi di wilayah tersebut. Karena itu, perusahaan diminta menghormati kesepakatan yang pernah dibuat dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD meminta sejumlah instansi terkait menyerahkan dokumen penting perusahaan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data perizinan, hingga luas Hak Guna Usaha (HGU). Dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman apabila Pansus resmi dibentuk.

Tak hanya itu, DPRD juga berencana menemui pemilik perusahaan yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan guna membuka komunikasi secara langsung dan transparan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansyur Rincing, menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada PT NBS untuk segera menyampaikan solusi konkret kepada masyarakat.

“Kalau tidak ada itikad baik dan solusi, kami sepakat membentuk Pansus untuk menelusuri seluruh persoalan ini, termasuk izin dan luas areal kebun sawit milik PT NBS,” tegasnya.

Bahkan, pimpinan rapat menyatakan DPRD dapat merekomendasikan kepada Bupati Nunukan untuk meninjau hingga menghentikan operasional PT Nunukan Bara Sukses di Kecamatan Sebuku apabila ditemukan pelanggaran serius dan tidak ada penyelesaian yang adil.

RDP ditutup dengan komitmen DPRD Nunukan untuk terus mengawal sengketa tersebut demi memastikan masyarakat adat memperoleh keadilan tanpa mengorbankan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Nunukan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *