
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Nunukan, para wakil rakyat mendesak agar proses hukum terhadap tiga warga yang telah berstatus tersangka segera ditunda demi membuka jalan mediasi dan penyelesaian damai.
RDP tersebut membahas upaya penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat, ahli waris, dan pihak perusahaan. DPRD menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus mengedepankan restorative justice agar konflik tidak semakin melebar dan tetap menjaga stabilitas investasi di Kabupaten Nunukan.
Pimpinan rapat, Andi Mulyono, SH mengatakan langkah awal yang harus segera dilakukan ialah mengajukan penghentian sementara proses penyidikan dalam waktu 1×24 jam. Menurutnya, langkah tersebut penting agar semua pihak memiliki ruang untuk duduk bersama mencari solusi.
“Setelah itu baru kita fokus membahas hak-hak masyarakat, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar dari pihak ahli waris. Ini tahapan yang kami tawarkan, bisa diterima atau tidak. Tapi yang paling penting semua pihak kembali duduk bersama agar investasi tetap berjalan dan hak masyarakat adat tetap terpenuhi,” tegas Andi Mulyono.
Suasana rapat sempat memanas saat DPRD meminta ketegasan pihak perusahaan terkait kesanggupan memenuhi tuntutan masyarakat. Namun kuasa hukum PT NBS, Sopyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Polda untuk mengajukan penundaan sementara penyidikan.
“Saya langsung ke Polda meminta penundaan sementara karena ada pertimbangan para pihak ingin melakukan mediasi,” ujarnya.
Sopyan mengaku dirinya baru ditunjuk menangani persoalan tersebut sehingga masih mempelajari berbagai dokumen yang sebagian besar berupa fotokopi. Ia juga menyebut pihaknya tengah mendalami kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD tetap menuntut kepastian dari pihak perusahaan. Ketua Komisi II DPRD Nunukan dari Partai NasDem, Andi Fajrul Syam, SH menilai persoalan ini harus segera dituntaskan karena menyangkut nasib tiga warga yang kini telah berstatus tersangka, termasuk seorang kepala adat besar.
“Kasihan juga karena mereka sudah berstatus tersangka. Salah satunya kepala adat besar. Sangat memalukan kalau tokoh adat dipenjara karena mempertahankan haknya. Persoalan ini harus segera terang benderang,” tegasnya.
Andi Fajrul juga mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan di Nunukan tidak hanya soal investasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama di sektor kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam rapat itu, DPRD juga membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami persoalan sengketa lahan tersebut secara lebih komprehensif.
“Kalau memang diperlukan, kami setuju dibentuk Pansus agar DPRD bisa melihat persoalan ini lebih mendalam,” katanya.
Dukungan serupa datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Fraksi Demokrat, Ramsah. Ia menegaskan siap mendukung langkah DPRD, termasuk pembentukan Pansus, demi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
RDP tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Nunukan ingin konflik lahan ini segera diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan masyarakat adat maupun iklim investasi daerah. Namun hingga kini, tuntutan ganti rugi Rp5 miliar dan status hukum tiga warga adat masih menjadi perhatian utama yang belum menemukan titik akhir. (**)



