NUNUKAN-Hingga Selasa pagi (16/5), Partai Gelora belum melakukan permohonan kepada Bawaslu terkait Penolakan Berkas pengajuan bacaleg ke KPU Nunukan.
Pantauan Pembawakabar.com, pukul 10.00 wita, suasana kantor sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu tampak sepi.
Sebelumnya, Partai Gelora telah melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait yang dialami Gelora.
Rencananya, hari ini Selasa, Gelora akan melakukan permohonan untuk mensengketakan persoalan yang dialaminya.
Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran mengatakan, pihak partai Gelora belum ada melakukan permohonan terkait dengan apa yang dialaminya, hanya saja partai tersebut baru melakukan konsultasi.
Terkait permohonan, Yusran membeberkan sengketa itu merupakan perbuatan atau putusan, misalkan KPU yang merugikan peserta pemilu dan putusan itu dituangkan ke dalam berita acara (ba) atau surat keputusan.
“Objek sengketanya berita acara dan sk itu, partai Gelora kan sudah menerima berita acara tersebut secara rekapitulasi bahwa partai Gelora tidak lengkap dan dikembalikan berkasnya.
Otomatis kan kalau tidak lengkap sampai batas waktu ini, karena saat ini berita acara rekap dan partai tersebut tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi karena masa mengajukan berkas sudah selesai sampai tadi malam
Sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59,”jelas Yusran di Kantor Gakkumdu, Senin (15/5).
Lebih lanjut, Yusran menyebutkan pengajuan tersebut ada masanya, Bawaslu tinggal menunggu saja.
“Batas waktunya itu 3 hari sejak berita acara atau SK diterbitkan KPU, sesuai perbawaslu 9/2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Jadi berita acaranya terbit kemarin tanggal 15 Mei 2023, maka jatuh temponya pada tanggal 18 Mei 2023, berhubung karena 18 hari libur nasional maka jatuh ditanggal 19 Mei 2023,”jelas Ketua Bawaslu.
“Sejak berita acara itu diterbitkan, sepanjang masih tanggal tiga hari setelah atau sejak berita acara diterbitkan, itulah masa waktu di partai Gelora, apakah memutuskan untuk melakukan permohonan sengketa kalau misalkan menerima saja keputusan KPU,” tambahnya.
Yang jelas kata Yusran, saat mengajukan permohonan sengketa yang harus mengajukan adalah ketua atau sekretaris DPD, boleh diwakili asalkan ada surat kuasa.
Dan ada beberapa persyaratan administrasi dan pengisian formulir permohonan yang harus diisi. (*)