Nunukan, Pembawakabar.com – Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara, H. Surai, menilai langkah pemerintah dalam melakukan penataan kawasan Pasar Tani dan Alun-Alun merupakan hal yang wajar dalam proses pemerintahan daerah, Kamis(07/5/26).
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu harus melalui persetujuan serta pertimbangan bersama demi kepentingan masyarakat luas.
“Ya tentunya ini sesuatu hal yang wajar, karena setiap pemerintah mengambil keputusan mesti harus mendapatkan persetujuan dari rakyat,” ujar H. Surai saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari unsur kepala daerah bersama perangkat pemerintahan dan DPRD, sehingga setiap kebijakan yang lahir merupakan bagian dari proses pemerintahan yang sah dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya ingin ini dipahami bahwa yang disebut pemerintahan daerah itu adalah bupati beserta kepala daerah dan para anggota DPRD. Jadi ini semuanya sesuatu yang wajar dan benar. Ketegasan kita adalah hal yang baik untuk kita semua,” katanya.
Terkait keberadaan Pasar Tani di kawasan Alun-Alun, H. Surai menegaskan bahwa dalam jangka panjang fungsi utama kawasan tersebut harus dikembalikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ia menilai alun-alun seharusnya menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan indah bagi masyarakat untuk beraktivitas.
“Intinya jangka panjangnya kita harus mengembalikan fungsi alun-alun. Fungsi alun-alun adalah RTH, ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau adalah tempat yang bugar, tempat yang nyaman, tempat yang indah,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan aktivitas perdagangan tertentu di kawasan alun-alun dapat mengurangi kenyamanan masyarakat yang datang untuk berolahraga maupun bersantai.
“Artinya pada saat kita senam, pada saat orang jalan kaki, tidaklah menghirup bau amis ikan, tidaklah menghirup asap daripada sate dan sebagainya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penataan harus dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan kenyamanan para pedagang. Pemerintah, kata dia, harus menyiapkan fasilitas yang lebih layak sebelum seluruh proses penataan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini kita kembalikan, tetapi tentu semuanya bertahap, perlahan-lahan. Sampai nanti semuanya bisa kita siapkan fasilitas yang memungkinkan untuk mereka lebih nyaman di tempat yang baru. Inilah tugas pemerintah,” tuturnya.
H. Sur’ai juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki fungsi utama sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam hal mengatur dan menata wilayah agar lebih tertib dan nyaman.
“Negara ini kan ada tiga unsur, wilayah, masyarakat, dan pemerintah. Nah unsur ketiga ini pemerintah fungsinya melayani, mengatur, menata. Kalau fungsi-fungsi ini berubah berarti yang salah pemerintah,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mendukung penataan kawasan kota demi menciptakan lingkungan yang tertata dan nyaman.
“Tentu harapan kita mari sama-sama mengatur dan menata Nunukan ini dengan sebaik-baiknya sesuai standar kota-kota yang ada di Indonesia bahkan di dunia,” pungkasnya (Zha/*).



