Nunukan, Pembawakabar.com – Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tani di kawasan alun-alun, Kamis (7/5/2026), di Kantor DPRD Nunukan.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul, menyampaikan bahwa hasil RDP memutuskan untuk sementara mencabut keputusan sebelumnya dan meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih mendalam terkait penataan tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan RDP hari ini dengan sangat baik. Dalam keputusan rapat tersebut, kami mencabut dulu dan meminta pemerintah daerah untuk mengkaji lebih dalam ini,” ujar Andi Fajrul.
Ia menegaskan, ke depan DPRD ingin memastikan para pedagang pasar tani mendapatkan lokasi yang benar-benar layak apabila dilakukan pemindahan.
“Ke depan kita memerlukan dan memikirkan bagaimana teman-teman pasar tani ini dipindahkan dan mendapatkan tempat yang betul-betul layak,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, meminta agar pemerintah daerah selalu melibatkan Komisi II dalam setiap proses penataan PKL di kawasan alun-alun.
“Tadi penyampaian di rapat, kami meminta agar mitra kami selalu melibatkan Komisi II dalam penataan PKL di alun-alun agar semua bersinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat terutama yang PKL,” katanya.
Terkait adanya pemberitaan yang berkembang mengenai persoalan tersebut, pihak Komisi II mengaku masih akan mendalami informasi yang beredar sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kami akan melihat dulu terkait berita tersebut. Saya juga belum terlalu mendalami terkait seperti itu. Tapi coba kami akan mendalami terkait pemberitaan itu dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari struktur hukum dan fakta yang ada sebelum mengambil sikap resmi.
“Jadi kami juga tidak bisa terlalu berkomentar karena saya akan lihat dulu struktur hukumnya seperti apa dulu. Apakah memang hal itu yang diberitakan terjadi seperti itu atau seperti apa. Nanti kita lihat dulu ke depan,” tutupnya. (Zha/*).



