
NUNUKAN, Pembawakabar.com– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Utara mendeklarasikan pernyataan sikap untuk menjaga ketentraman, kedamaian, dan kondusivitas di Kabupaten Nunukan, Kamis (7/5/2026).
Deklarasi tersebut digelar di Rumah Adat Tidung, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan dihadiri pemangku adat Tidung, Pusaka, TBBR serta LPADKT-KU.
Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Kalimantan Utara, H. Surai, S.OS., M.AP., mengatakan masyarakat adat yang menaungi 42 suku asli Kalimantan Utara mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan serta menghormati adat istiadat yang hidup di Nunukan.
“Pertama-tama kita ingin sama-sama menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan ketentraman di Kabupaten Nunukan. Kami mengajak semua orang yang berada di wilayah hukum Nunukan, khususnya dan Kalimantan Utara umumnya, untuk senantiasa menghargai dan menjunjung tinggi adat istiadat yang hidup di tempat kami,” kata Surai.
Ia menegaskan masyarakat adat tidak terbiasa dengan bahasa caci maki maupun sumpah serapah, terutama yang disampaikan melalui media sosial.
Menurutnya, keberagaman suku, ras, dan agama menjadi kekuatan bangsa Indonesia sehingga tidak boleh dipicu konflik hanya karena ulah segelintir pihak.
“Bangsa Indonesia ini merdeka karena keberagaman suku, ras, dan agama. Jangan sampai itu bergesekan hanya gara-gara satu orang saja,” ujarnya.
Surai juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan di Nunukan merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang suku maupun kelompok.
Ia berharap media massa turut menyebarluaskan pesan moral terkait pentingnya menjaga etika dan kesantunan dalam bermedia sosial maupun kehidupan bermasyarakat.
“Kita ini dikenal dengan adat ketimuran, orang yang sopan dan santun. Sangat tidak elok kalau menggunakan bahasa yang tidak pantas di media sosial maupun di tengah masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Surai menegaskan komunitas masyarakat adat yang terdiri dari 42 suku asli Kalimantan Utara tetap menghormati seluruh suku lain yang hidup dan tinggal di Kabupaten Nunukan.
“Nunukan ini miniatur Indonesia. Semua suku bangsa ada di sini. Maka mari kita jaga bersama-sama,” katanya.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat adat Kabupaten Nunukan juga menyoroti adanya unggahan dan pernyataan di media sosial yang diduga menghina serta menyerang kehormatan para pemimpin di Kabupaten Nunukan.
Melalui pernyataan sikap itu, AMAN meminta seseorang bernama Hamseng untuk segera mencabut unggahan maupun pernyataan yang dianggap mengandung unsur penghinaan, provokasi, dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, yang bersangkutan juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemimpin dan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam poin deklarasi, AMAN menyatakan apabila dalam waktu 1×24 jam unggahan tersebut tidak dicabut dan tidak ada permintaan maaf, maka pihaknya meminta Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mereka juga menyatakan siap mendukung langkah hukum dan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Meski demikian, masyarakat adat menegaskan kebebasan berpendapat tetap merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan secara bijak, santun, bertanggung jawab, dan tetap menghormati martabat orang lain.(*)



