
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Kepercayaan yang diberikan majikan justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan. Seorang karyawan swasta berinisial AR (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah diduga membobol rekening milik atasannya melalui aplikasi mobile banking dan menguras dana hingga Rp15,1 juta.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial G (58), seorang pedagang warga Nunukan Barat.
“Korban melaporkan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukan maupun diketahui olehnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah karyawan korban sendiri,” kata Ipda Sunarwan.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VI/2026/SPKT/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA tertanggal 10 Juni 2026.
Menurut hasil penyelidikan, AR telah bekerja dengan korban selama kurang lebih tiga tahun. Dalam kesehariannya, korban kerap meminta pelaku membantu mengambil telepon genggam dan tanpa sadar memperlihatkan kode akses maupun aktivitas transaksi perbankan digital.
Dari situ, pelaku berhasil menghafal PIN mobile banking milik korban.
“Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan telepon genggamnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang. Telepon tersebut diambil sementara, lalu digunakan untuk membuka aplikasi mobile banking dan melakukan transaksi tanpa seizin korban,” jelasnya.
Aksi tersebut ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026, pelaku berulang kali melakukan transaksi ilegal dengan berbagai modus.
Tercatat pada 29 Mei 2026 pelaku mentransfer Rp100 ribu ke akunnya sendiri. Sehari kemudian kembali mentransfer Rp200 ribu, lalu pada 1 Juni 2026 kembali mengambil Rp200 ribu.
Tidak berhenti di situ, pada 6 dan 7 Juni 2026 pelaku menggunakan fasilitas QRIS pada mobile banking korban untuk bermain judi online dengan total Rp1,6 juta.
Selanjutnya pada 8 Juni 2026, pelaku kembali mentransfer Rp1 juta ke rekening pribadinya. Puncaknya terjadi pada 9 Juni 2026 saat pelaku mengirim Rp12 juta ke rekening atas nama N, yang diketahui merupakan sepupunya.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15.100.000.
Korban baru menyadari rekeningnya dibobol setelah melakukan pengecekan saldo pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat melihat adanya sejumlah transaksi yang tidak dikenalnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Ipda Sunarwan.
Dari total dana yang dicuri, sebesar Rp1,6 juta digunakan untuk judi online, Rp1,95 juta untuk kebutuhan pribadi, sementara Rp11,55 juta berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Selain mengamankan uang tunai hasil kejahatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka, dokumen mutasi rekening, bukti transfer ke akun tersangka, bukti transaksi QRIS ke situs judi online, serta bukti transfer ke rekening milik kerabat pelaku.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



