NUNUKAN – Skandal korupsi yang menggerogoti Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) “Sejahtera” Nunukan akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,7 miliar.
Penyitaan uang fantastis itu dipamerkan secara terbuka dalam jumpa pers di Mapolres Nunukan, Rabu (31/12/2025). Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tampak berjajar rapi dalam plastik transparan, menjadi bukti nyata bobroknya pengelolaan koperasi yang seharusnya menyejahterakan PNS.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan, uang Rp1,2 miliar tersebut disita langsung dari rekening Koperasi PNS Sejahtera.
“Uang ini merupakan hasil penyitaan dari rekening koperasi terkait kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Nunukan,” tegas Kapolres.
Lebih mengejutkan, praktik dugaan korupsi ini diduga berlangsung selama lebih dari dua dekade, sejak tahun 2001. Penyidik harus membongkar dokumen lama, mencocokkan laporan keuangan, hingga menelusuri aliran dana yang selama bertahun-tahun diduga diselewengkan.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp12.730.168.177,38. Dana tersebut merupakan penyertaan modal dari BPD Kaltimtara yang sejatinya digunakan untuk operasional koperasi, mulai dari simpan pinjam, kredit kendaraan bermotor, pembelian tanah, cicilan rumah, hingga pembiayaan barang lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial SY dan RB. Berkas perkara telah dinyatakan P19 dan saat ini dalam proses pengembalian ke kejaksaan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka SY, yang menjabat sebagai manajer koperasi, diduga memerintahkan RB, Kepala Divisi Keuangan yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk menagih setoran dari para PNS di seluruh OPD.
Ironisnya, uang hasil penagihan itu tidak disetorkan ke bendahara, melainkan langsung dikuasai SY. Dana koperasi kemudian dikelola sepihak, digunakan untuk kredit simpan pinjam, membayar piutang, hingga diduga mengalir ke kepentingan pribadi pengelola dan staf.
Tak hanya itu, SY juga diduga menyusun laporan keuangan fiktif agar kondisi koperasi terlihat sehat dan menutupi praktik penyelewengan dari para pengurus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Dari tersangka SY, disita 1 unit mobil Suzuki Ertiga dan 1 gedung sarang burung walet berukuran 6×12 meter. Sementara dari tersangka RB, disita 2 sepeda motor dan 1 bangunan walet berukuran 4×6 meter.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan anggota koperasi.
Koperasi PNS Sejahtera yang berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07, Nunukan Tengah, berdiri sejak 2001 dan awalnya menjadi tumpuan PNS dalam urusan keuangan. Namun dalam perjalanannya, koperasi justru berubah menjadi ladang dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. (Zia)




