
NUNUKAN – Kemunculan sebuah Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2,6 miliar di basement Kantor Perwakilan Pemkab Nunukan di Kwitang, Jakarta, memicu sorotan publik mengenai arah prioritas anggaran pemerintah daerah. Foto kendaraan mewah tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan dugaan bahwa mobil itu disiapkan sebagai kendaraan dinas baru Bupati Nunukan. Bahkan, beredar pula spekulasi terkait kemungkinan pengadaan mobil dinas Alphard untuk Ketua TP PKK Nunukan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Nunukan, Hery, yang dikonfirmasi Minggu (07/12/25), tidak membantah adanya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah. Menurutnya, kebutuhan itu muncul karena Bupati yang baru menjabat belum memiliki kendaraan dinas yang layak.
“Bupati ini kan baru, artinya belum ada mobilnya. Karena mobil yang dulu itu sudah di-doomed di Bupati sebelumnya. Ya memang untuk personal dan jabatannya. Kendaraan dinas kepala daerah tetap harus disiapkan. Pengadaannya sudah sesuai mekanisme,” katanya.
Hery juga menepis anggapan bahwa pembelian mobil bernilai miliaran rupiah tersebut dapat menambah ketimpangan alokasi anggaran, terlebih di wilayah perbatasan yang masih tertinggal dari sisi pelayanan publik.
“Ini tidak mempengaruhi anggaran dan ketimpangan di perbatasan. Ini memang kebutuhan yang harus diberikan kepada kepala daerah,” ucap Hery.
Namun, pernyataan itu berseberangan dengan kondisi faktual di sejumlah kecamatan terpencil seperti Krayan, Kabudaya, dan wilayah perbatasan lainnya. Di kawasan tersebut, masyarakat masih menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan, sekolah dengan sarana minim, hingga akses jalan yang rusak dan sulit dilalui selama bertahun-tahun. Pelayanan dasar yang semestinya menjadi prioritas anggaran daerah pun masih jauh dari memadai.
Ironi semakin mencuat ketika harga satu unit Land Cruiser tipe GR yang mencapai Rp 2,6 miliar setara dengan biaya peningkatan beberapa kilometer jalan atau pengadaan fasilitas pendidikan serta kesehatan yang sangat dibutuhkan warga perbatasan. Di tengah kesenjangan pembangunan, keberadaan mobil mewah itu memperkuat kesan bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kenyamanan pejabat dibanding kebutuhan dasar masyarakat.
Pengadaan tersebut juga memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar biaya pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, batasan harga kendaraan dinas untuk pejabat setingkat Eselon I ditetapkan:
Kendaraan non-listrik: Rp 931.648.000 per unit
Kendaraan listrik: Rp 1.005.477.000 per unit
Dengan demikian, nilai Rp 2,6 miliar untuk satu unit Land Cruiser berada jauh di atas standar biaya pemerintah pusat untuk kategori kendaraan pejabat tinggi negara—apalagi jika dibandingkan dengan standar daerah yang umumnya lebih rendah.
Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai dasar penganggaran, alasan pemilihan jenis kendaraan, serta urgensi pengadaan dalam konteks kebutuhan layanan publik di Nunukan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar tetap menggantung: siapa yang sesungguhnya diprioritaskan oleh anggaran daerah—pejabat yang menikmati fasilitas mewah, atau masyarakat perbatasan yang masih menunggu dipenuhinya kebutuhan dasar? (abs/red)



