Nunukan, Pembawakabar.com – Pemilik speedboat, Muhammad Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan lantaran diduga penahanan yang dilakukan Lanal Nunukan tak sesuai prosedur dan mengubah bentuk warnah speedboat.
Sedangkan perkara praperadilankan pemilik kapal dengan Lanal Nunukan, dalam kasus pengungkap kasus daging Allana ilegal sebanyak 2 ton dengan pelaku bernama Zufri dan dua Anak Buah Kapal (ABK) di Perairan Tanjung Aus, Sebatik, bulan lalu, berbuntut panjang.
“Dalam penyitaan sahnya atau tidak penyitaan barang bukti dalam hal ini yang berupa speedboat, kami sendiri tidak mengetahui apakah ada barang bukti yang disita. Yang diajukan dalam permohonan itu mengenai speedboat,” kata ketua Hakim Toni Yoga Saksana, SH kepada Pembawakabar.com Senin (4/3)
Penyitaan itu ada namanya izin sita dan Namaya persutujuan sita, jika ingin melakukan penyitaan harus melakukan melakukan perizinan terhadap ketua pengadilan, terkecuali kalau dalam hal tertangkap tangan atau tidak mendapatkan izin terlebih dahulu.
“Jika tertangkap tangan kita Dilapangkan tidak mungkin minta izin dulu apa lagi penangkapan di waktu-waktu luar jam kerja, ini bisa dilakukan penyitaan terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjut dengan perizinan,”
Sidang yang tertunda. tidak hadirnya pihak terkait dari tim Lanal sehingga dilakukanlah penundaan
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019, untuk melakukan persidangan berikutnya.(Anto)