Polisi Berhasil Gagalkan CTKI Non Prosedural di Perairan Sebatik

NUNUKAN- Jajaran SatPolair Polres Nunukan Polda Kaltata berhasil mengagalkan Calon TKI non prosedural dan calo yang mengurus perjalanan melalui jalur tikus ke Malaysia.

Pencegahan tersebut terjadi di Perairan Sebatik Kabupaten Nunukan dengan titik koordinat 4°.09′.723″ LU – 117°.54′.839″ BT, Jumat (24/1/2020) pukul 14.30 wita.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 9 Calon TKI yang diamankan merupakan warga asal Provinsi Sulawesi selatan.

Calo yang diamankan polisi, Azizan alias Udin

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan Sabtu membenarkan pengungkapan oleh direktorat Pol Air Polda yang melakukan pencegahan Tindak pidana orang perseorangan yang memberangkatkan WNI untuk bekerja di malaysia tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan penyelenggara keimigrasian.

Sebanyak 9 orang Calon tki dan satu orang calo yang berhasil diamankan di perairan Perairan Sebatik Kabupaten Nunukan dengan titik koordinat 4°.09′.723″ LU – 117°.54′.839″ BT.

“Pengagalan dilakukan kemarin Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 14.30 wita. Pelaku yang diamankan bernama
Azizan Bin Udin alias Iksan 21 Tahun, warga Kampung Sungai Melayu Pulau Sebatik Malaysia,” Jelas Karyadi.

Lanjut Karyadi, pelaku mengangkut calon tki tersebut melalui pelabuhan Sadewa lama dengan menggunakan speed boat mesin yamaha berkekuatan 85 PK pada pukul 14.00 wita.

“Pelaku dengan meminta biaya atau tarif sebesar 250 Ringgit Malaysia atau Rp. 1 jt, biaya tersebut nantinya dibayarkan kepada pengurus,” Terangnya.

Sementara para calon TKI di amankan di Kantor Satpolair Polres Nunukan, sedangkan Calo diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit speed boat T.W.6107/6/P, 1 buah mesin merk yamaha 85 PK, 1 buah handphone merk Honor, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah Kad Pengenalam Malaysia atas nama Azizan Bin Udin, 1 kartu Lesen Memandu/ Driving Lisence Malaysia atas nama Azizan Bin Udin

“Sementara Calo atau motoris masih di periksa di polres Nunukan dan Calon TKI di amankan dikantor pol Air polres Nunukan di Sei Jepun, rencana akan diserahkan ke BP3TKI Nunukan. Pelaku dikenakan Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” Kata Karyadi.

Pengungkapan tersebut juga mendapat respon dari Kepala BP3TKI Nunukan Kombes Hotma Viktor Sihombing saat dihubungi Pembawakabar.com, Dia mengatakan Terkait pencegahan ini sangat baik, dalam pencegahan TKI non prosedural harus dilakukan secara sinergitas seluruh stakeholders mengingat arus keberangkatan CTKI Non Prosedural dari Nunukan ke Tawau sangat marak dan melibatkan banyak oknum.

Ia juga akan lebih memperketat dengan mengadakan razia besar-besaran dan tidak pandang bulu bagi siapapun pelakunya akan dibawa keranah Pidana sehingga tidak ada lagi keberangkatan tki secara non prosedural.

“Harapannya agar tidak ada lagi keberangkatan TKI bekerja di Malaysia secara Non Prosedural, Saya berkomitmen selama tahun 2020 akan melaksanakan razia besar-besaran terhadap keberangkatan TKI secara prosedural dan membawa pelakunya ke ranah pidana,” Tegas Viktor.

Berikut Data Penumpang Calon TKI Non Prosedural:
1.Abdul Rahman bin Saenal, Warga Sengkang Kabupaten Wajo
2.Ismail bin Japar, warga Bone
3.Petrus Suri, Warga Rantepao, Toraja
4.Hadriyani binti Idrus, Warga Soppeng, Kampung Barru
5.Jumaini binti Yambo, warga Cingkang Kelurahan Cingkang, Kecamatan Barribbo
6.M.Asnan syah bin Syam, warga Cingkang Kabupaten Soppeng
7.Lina Paliling, Warga Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao
8.Alpin, Warga Toraja
9.Andrian, warga Toraja. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *