Polres Nunukan Musnahkan 920 Gram Sabu Hasil Sitaan dari 5 Kasus Narkotika

Nunukan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Nunukan dalam periode September hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Selasa, 02 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ±920,97 gram sabu (bruto), dengan total netto 889,18 gram setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium. Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Nunukan masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkoba.

Rincian Lima Kasus yang Dimusnahkan adalah.

Kasus Pertama – 14,92 Gram Sabu, Laporan Polisi: LP/A/54/IX/2025, 24 September 2025.

Tersangka: ZULHAM alias ZUL bin ISKANDAR (AIM), Barang bukti, 4 bungkus plastik ukuran sedang, 14,92 gram TKP, Pelabuhan Fery Sei Jepun, Kel. Mansapa, Nunukan Selatan

Penyerahan: Satgas Pamtas Yonkav 13/SL.

Penangkapan, 24 September 2025, pukul 13.00 WITA, Kasus Kedua – 10,8 Gram Sabu, Laporan Polisi: LP/B/105/IX/2025, 28 September 2025

Tersangka, SAHAR SASMITA SAKTI alias ANDANG bin SANUDDIN, Barang bukti 3 bungkus plastik kecil, 10,8 gram.

TKP Jl. Poros SP1 Desa Sanur, Tulin Onsoi dengan Penangkapan, 27 September 2025, pukul 18.30 WITA.

Kasus Ketiga – 10,7 Gram Sabu, Laporan Polisi, LP/A/56/X/2025, 1 Oktober 2025.

Tersangka, RANI PURNAMA alias RANI binti USMAN dangan Barang bukti 3 bungkus plastik sedang, 10,7 gram.

TKP Rumah di Jl. Trans Kaltara RT 03, Desa Mansalong, Lumbis Penangkapan di lakukan 30 September 2025, pukul 21.30 WITA.

Kasus Keempat – 4,33 Gram Sabu

Laporan Polisi: LP/A/57/X/2025, 2 Oktober 2025, Tersangka: ASLAN alias LAN bin YUNUS (AIM)

Barang bukti, 9 bungkus plastik, 4,33 gram di Jl. Maspul RT 007, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Penangkapan 2 Oktober 2025, pukul 15.30 WITA, kasus Kelima – Kasus Terbesar, 875,57 Gram Sabu.

Laporan Polisi: LP/A/58/X/2025, 15 Oktober 2025

Tersangka BENNI GUNAWAN alias BENI bin LENDRE (Alm). Di temukan dengan barang bukti 18 bungkus plastik, 875,57 gram di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur.

Penangkapan tersebut di lakukan pada 18 Oktober 2025, pukul 14.27 WITA.

Jumlah kasus yang di musnahkan adalah, 5 Laporan Polisi,Total bruto sabu: 920,97 gram.

Total netto sabu: 891,38 gram, Disisihkan untuk pembuktian: 1,3 gram, Disisihkan untuk pemeriksaan Labfor: 0,9 gram, Total yang dimusnahkan: 889,18 gram

Jumlah tersangka dari lima kasus tersebut sebanyak 4 orang, seluruhnya WNI laki-laki,

Rekapitulasi Pengungkapan Narkotika Tahun 2025.

Satresnarkoba Polres Nunukan sepanjang Januari–Desember 2025 berhasil mengungkap:

Dengan hal tersebut, 65 Laporan Polisi

Total sabu bruto: 15.552,27 gram (15,5 kg), Barang bukti liquid sintetis: 9 botol, total 114,69 ml.

Total tersangka: 92 orang, terdiri dari, 1 WNA laki-laki, 83 WNI laki-laki, 8 WNI perempuan

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan tetap menjadi salah satu pintu masuk yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. (*)

Tinggalkan Balasan