Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap 65 Kasus Sepanjang 2025

Nunukan, Pembawakabar.com– Polres Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa, Polres Nunukan memastikan bahwa seluruh barang sitaan berasal dari para pelaku yang hendak menyeberang maupun mendistribusikan narkoba di wilayah Kabupaten Nunukan, Selasa (02/12/25).

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Nunukan, Rizal Mochammad, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan bukan semata ditujukan untuk pasar lokal, melainkan menjadikan Nunukan sebagai jalur perlintasan menuju wilayah Kalimantan maupun Sulawesi.

“Pada prinsipnya, kami dari Polres Nunukan selalu melakukan antisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pencegahan peredaran narkotika. Nunukan memang menjadi pintu masuk narkotika yang disebarluaskan ke berbagai wilayah,” ujarnya.

Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Nunukan menangani 65 laporan polisi dengan total barang bukti mencapai 15 kilogram sabu-sabu, Liquid vape mengandung THC dan ganja sintetis.

Pada pemusnahan kali ini, lebih dari 800 gram sabu dimusnahkan, sementara sebagian lainnya disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di kejaksaan serta pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi.

Rizal mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap peredaran liquid vape mengandung THC dan ganja sintetis, yang kini menjadi primadona di kalangan pelajar SMP, SMA, hingga mahasiswa.

“Satu botol liquid bisa dikonsumsi banyak orang. Penjualannya per 5 mililiter, harganya 250 sampai 300 ribu. Ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak,” tegasnya.

Penggunaan vape narkotika ini sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai vape biasa yang marak digunakan.

Dampaknya, kata Rizal, serupa dengan narkotika lainnya: efek penenang, kecanduan, hingga mendorong perilaku kriminal seperti pencurian untuk mendapatkan uang membeli barang terlarang tersebut.

Polres Nunukan tidak bekerja sendiri dalam mencegah masuknya narkoba dari perbatasan. Kerja sama terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk, PAMTAS TNI, Lanal Nunukan, Kodim, Bea Cukai, BNN.

Menurut Rizal, beberapa lokasi perbatasan seperti Lumbis, Sebuku, dan Semanggaris membutuhkan waktu tempuh yang cukup jauh sehingga peran PAMTAS sangat penting dalam melakukan pengawasan awal.

“Kami terbantu karena PAMTAS memiliki pos-pos perbatasan yang tidak bisa kami jangkau secara cepat. Beberapa tangkapan narkotika juga diserahkan langsung oleh PAMTAS, jumlahnya tidak sedikit,” tambahnya.

Terkait pengembangan jaringan dan pemasok narkotika, Satresnarkoba Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian besar pemasok adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.

“Nama-nama sudah kami setorkan ke Polis Diraja Malaysia. Kini kita menunggu tindak lanjut dari pihak mereka,” jelas Rizal.

Dalam kasus terbaru yang ditangani, tidak ditemukan keterlibatan warga negara asing selain WNI yang beroperasi dari Malaysia. (Ov/Hz)

Tinggalkan Balasan