Pria di Nunukan Ditangkap Saat Bawa Sabu di Dermaga Bambangan

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan, Bonifasius Rumbewas, mengungkapkan pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (33), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari wilayah Sebatik Barat menuju Nunukan melalui Desa Bambangan,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan membagi personel di dua titik akses transportasi, yakni di Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed Desa Bambangan untuk menutup jalur pelarian terduga pelaku.

Saat melakukan pemantauan di area pelabuhan speed, petugas melihat seorang pria turun dari mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan dan hendak menuju ke speedboat. Saat masih berada di jembatan dermaga, petugas langsung menghentikan pria tersebut.

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial F. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang berisi dua bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku, dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap mobil pick up yang sebelumnya diparkirkan pelaku di area dermaga. Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok kursi sopir yang terdapat robekan. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh warga sipil berinisial M.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,45 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, serta satu celana training pendek warna abu-abu.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *