SEBATIK-Satuan unit Reskrim Polsek Sebatik berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Asdar alias Lukman yang sempat kabur ke Kabupaten Berau pada 8 desember 2022, usai melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Berau pada 31 Desember 2022.
“Penangkapan tersangka sekira pukul 19.00 wita, kita melakukan kordinasi dengan unit Jatanras Berau,” ujar Iptu Randhya Sakthika Putra, Selasa (3/1/23).
Dia menuturkan, dari hasil interogasi awal pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap N (27) yang merupakan istri sahnya dan setelah melakukan pemukulan pelaku sempat melarikan diri ke Tarakan dan kemudian sampai di Berau di rumah orang tuanya.
“Awal kejadian, pada hari Rabu, (7/12/2022) sekitar pukul 02.00 wita korban mencari keberadaan posisi tersangka. Saat ditemukan berada di Cafe Mahkota, kemudian korban mendatangi tersangka dan melihat berjoget di Mahkota,”
“Saat tersangka pulang ke rumahnya yang berada Jl. Dermaga Sungai Nyamuk, Rt.5 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, tersangka mengamuk dan menghambur barang dan langsung memukuli korban memakai sarung parang di bagian pinggang, kemudian memakai penyapu dibagian punggung. Tak hanya itu tersangka memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong,”ungkap Randhya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami luka memar dan lebam dibagian punggung belakang dan wajah korban.
” Tersangka dan korban sudah menikah selama 5 tahun dan memiliki 2 orang anak.
Kejadian ini merupakan kejadian penganiayaan yang ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,”terang Kapolsek Sebatik Timur.
Adapun tersangka telah diamankan di Polsek Sebatik Timur bersama barang bukti 1 buah sapu dan sarung parang.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Randhya Sakthika Putra. (*)