Soal Proyek Rp273 Juta, Perkim Hanya Jelaskan Mekanisme Paket Pekerjaan dan Penentuan Segmen Proyek

NUNUKAN, Pembawakabar.com—Buntut persoalan proyek 80 meter bernilai 273 juta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan (Perkim) Nunukan memberikan penjelasan mekanisme administrasi dan pelaksanaan pekerjaan proyek, khususnya terkait pekerjaan sejenis yang berada dalam satu kawasan atau paket kegiatan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Balike bagian Perkim yang mewakili Serlim Hernita, ST, Kepala Bidang Perkim, saat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan administrasi proyek dan pembagian segmen pekerjaan.

Menurut Balike, pihaknya pada dasarnya menangani pengelolaan administrasi. Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat arahan agar pekerjaan sejenis terlebih dahulu dikonsultasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pekerjaan sejenis itu harus dikonsultasikan. Itu arahan dari BPK,” ujar Balike.

Ia menjelaskan, dalam satu kontrak pekerjaan dapat terdapat beberapa segmen atau bagian pekerjaan. Misalnya, pekerjaan dibagi menjadi segmen satu, segmen dua, segmen tiga dan seterusnya, namun tetap berada dalam satu dokumen kontrak.

Karena itu, menurutnya, setiap segmen perlu diperjelas dalam dokumen maupun keterangan paket pekerjaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

“Misalnya semenisasi jalan, nanti diperjelas segmen satu. Kemudian segmen dua juga diberikan keterangannya. Jadi masing-masing segmen jelas, meskipun dokumen kontraknya tetap satu,” jelasnya.

Balike juga menerangkan bahwa penentuan panjang atau cakupan pekerjaan sangat bergantung pada pagu anggaran yang tersedia. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terdapat proses perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Dasar perencanaan kita adalah konsultan yang menghitung. Jadi memang ditentukan berdasarkan perencanaan dan pagu yang tersedia,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila anggaran yang tersedia hanya mencukupi untuk membangun jalan sampai titik tertentu, maka pekerjaan tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan hingga lokasi lain di luar cakupan anggaran.

“Kalau pagunya kecil, mungkin pekerjaan tidak sampai ke rumah tertentu. Kalau pagunya memang cukupnya sampai di situ, ya sampai di situ. Tidak mungkin kontraktornya dipaksa untuk sampai ke lokasi yang tidak masuk dalam pagu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Balike  menyebut terdapat sejumlah paket pekerjaan yang secara administrasi memiliki kode dan keterangan masing-masing. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas jenis dan lokasi pekerjaan.

Terkait pekerjaan yang bersumber dari aspirasi dewan atau pokok-pokok pikiran (pokir), ia menegaskan bahwa realisasi pekerjaan juga tetap menyesuaikan dengan pagu anggaran serta hasil perencanaan.

“Kalau itu aspirasi dewan, atau pokir, kenapa tidak sampai misalnya ke rumah A, B atau C, itu tergantung pagunya. Kalau pagunya tidak cukup, tidak bisa dipaksakan,” pungkasnya.(**/Zha).

Tinggalkan Balasan