Speedboat Celebes Muat Ikan Ilegal Terbakar, Satu ABK Alami Luka Bakar Serius

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-Perahu Cepat Celebes mesin tempel 200 PK terbakar ketika saat mesin di nyalakan motoris bernama Asman (29). Peristiwa ini terjadi Kamis (25/3) sekira pukul 05.00 Wita di Dermaga II rukun tetangga (RT) 02 Desa Sungai Pancang Dusun Bedu Rahim, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Akibat Peristiwa itu, Pria bernama Fadli menjadi korban saat membantu memadamkan api yang berkobar di bodi Speedboat Celebes dengan luka bakar serius.

Bacaan Lainnya

Melalu release tertulis Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Humasnya AKP Muhammad Karyadi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi sekita pukul 05.00 wita di Dermaga II desa Sungai Pancang Dusun Bedu Rahim, Sebatik Utara.

ikan lajang asal Malaysia turut di amankan Polsek Sebatik Timur.

“Kejadiannya subuh sekitar pukul 05.00, dimana motoris bernama Asman hendak menyalakan mesin Celebes. Saat mesin di nyalakan tiba-tiba dibagian dekat mesin mengeluarkan percikan api nah kebetulan berdekatan dengan tangki bahan bakarnya langsung menyemburkan api dan membakar bodi speed tersebut,” jelas Karyadi.

Ia menuturkan, disaat kejadian itu ada dua saksi mata Riswan (22) Anak buah kapal (ABK) Speedboat terbakar dan Fadli (21) ABK speedboat Celebes lainnya yang membantu Asman memadamkan api.

“Fadli ini merupakan ABK dari speed celebes lainnya yang turut membantu memadamkan api, Dia terbakar kemungkinan saat bahan bakar meledak seketika. Saat ini korban di larikan ke Puskesmas Sebatik namun informasi terbaru Korban di larikan ke Rumah Sakit Nunukan karena mengalami luka bakar seluruh tubuh,” jelas Karyadi.

Sementara itu, Motoris Aswan dan Riswan (ABK) bersama tiga kotak gabus berisi ikan dan sotong yang didapatkan dari Tawau, Malaysia telah diamankan di Polsek Sebatik Timur.

“Speedboat ini memuat ikan jenis lajang dan sotong 3 kotak gabus putih tanpa dilengkapi ijin karantina dari negara Malaysia dan speedboat ini tanpa Surat persetujuan berlayar (SPB). Untuk itu ini nanti kita kordinasi dengan Pihak Syahbandar Nunukan, BKIPM wilker sebatik,” kata Karyadi.

Adapun kerugian dari peristiawa ini mencapai Ratusan juta rupiah. “Kerugiannya bodi Speed Rp.100 juta, ikan dan sotong mencapai Rp. 20 juta jadi di totalkan Rp.120 juta,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *