
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyoroti masih banyaknya pekerja di Kabupaten Nunukan yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pekerja di lingkungan SPPG hingga pegawai PPPK yang baru menerima SK.
Hal tersebut disampaikan Yusef saat ditemui usai kegiatan di Sayn Cafe & Resto, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, program JKN bukan hanya sekadar pelayanan berobat gratis, namun memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
“Bagaimana sakit datangnya kita tidak pernah tahu kapan dan bentuknya seperti apa. Semua masyarakat punya risiko sakit. Program ini sangat membantu, jutaan peserta sudah merasakan manfaatnya,” ujar Yusef.
Ia menjelaskan, kehadiran program JKN juga bertujuan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat melalui deteksi dini penyakit dan akses layanan kesehatan yang lebih mudah.
“Program JKN ini bukan hanya bicara soal berobat gratis. Sejak dini masyarakat harus screening dirinya. Kalau ada risiko sakit, segera berobat menggunakan JKN,” katanya.
Yusef menegaskan bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib sebagai bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Bagi yang belum mendaftar harus segera daftar. Ini bentuk gotong royong kita bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yusef juga menyoroti keberadaan pekerja SPPG di Nunukan yang hingga kini disebut belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta JKN.
“Yang terinformasi ke kami sampai hari ini, pekerja SPPG belum terdaftar JKN, khususnya level bawah seperti distribusi, cuci piring dan lainnya. Kalau kepala SPPG mungkin sudah ada yang terdaftar, tapi pekerja lainnya masih banyak yang belum,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Yusef, telah mengimbau pihak pemberi kerja agar segera memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh pekerjanya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.
“Kami sudah mengimbau pemberi kerja SPPG agar mau dan harus melindungi pekerjanya. Karena sejak seseorang direkrut dan menerima upah, dia wajib didaftarkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yusef juga mengungkapkan bahwa pegawai PPPK yang baru diangkat di Nunukan disebut belum seluruhnya mendapatkan perlindungan JKN.
“Kami sudah melakukan advokasi saat rakor kemarin agar minimal bisa dianggarkan di perubahan.
Karena PPPK itu harus terlindungi JKN sejak menerima SK,” katanya.
Ia menyebut tingkat keaktifan peserta JKN di Nunukan saat ini masih berada di kisaran 83 persen. Artinya, masih ada sekitar 16 persen peserta yang belum aktif karena berbagai faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga perpindahan pekerjaan.
“Kadang masyarakat keluar dari perusahaan lalu tidak mendaftar lagi secara mandiri. Ada juga yang pindah kerja tetapi BPJS-nya tidak lagi dijamin perusahaan baru,” ujarnya.
Yusef juga menyinggung masih adanya perusahaan, restoran hingga hotel yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya ke program JKN.
“Masih banyak yang belum patuh. Ada laporan pekerja baru didaftarkan setelah kerja satu tahun, padahal seharusnya sejak mulai bekerja sudah harus mendapat perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai kewajiban pemberi kerja telah diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
“Sanksinya ada surat peringatan, denda sampai pencabutan izin usaha.
Tinggal bagaimana keberanian pemerintah daerah dalam menindak,” pungkasnya. (Ov/Zh)



