DPRD Nunukan Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Fokus Perlindungan Hak Adat dan Bantuan Hukum

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga Raperda tersebut menyasar aspek perlindungan hak masyarakat adat, pemberdayaan, serta jaminan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Selasa (2/9/25).

Raperda pertama adalah Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah administratif Kecamatan Krayan pasca pemekaran. DPRD menilai perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat hukum adat Lundayeh penting diwujudkan sebagai amanah konstitusi.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, hak ulayat harus diprioritaskan dalam kebijakan pembangunan daerah,” bunyi nota penjelasan Raperda tersebut.

Selain itu, terdapat pula Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Revisi ini menegaskan tujuan pemberdayaan adat, antara lain: melindungi dari diskriminasi, memberikan kepastian hukum, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan.

Raperda ketiga adalah Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, menegaskan bahwa penyusunan tiga Raperda inisiatif ini merupakan bagian dari enam program legislasi daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Selain sebagai perintah undang-undang yang lebih tinggi, DPRD Nunukan juga menilai perlunya pembaharuan terhadap perda yang sudah tidak relevan dengan kondisi daerah saat ini.

Dengan adanya pembentukan regulasi ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat adat, khususnya Dayak Lundayeh, serta masyarakat miskin di Nunukan dapat merasakan kehadiran negara melalui perlindungan hukum dan jaminan hak-hak dasar mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *