NUNUKAN, Pembawakabar.com – DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pembahasan Raperda dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/2026).
Hamsing mengatakan, pengelolaan aset daerah membutuhkan aturan yang jelas dan terukur. BMD mencakup berbagai kekayaan pemerintah, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.
“Data aset yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan perencanaan pembangunan,” kata Hamsing.
Menurutnya, data BMD yang tertata dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga hingga sarana masyarakat lainnya.
Sebaliknya, pengelolaan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Di antaranya aset tidak tercatat, terbengkalai, hilang maupun dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Dalam Raperda tersebut, pengelolaan BMD diatur mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Hamsing menuturkan, pengelolaan BMD juga berkaitan erat dengan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan anggaran dapat ditelusuri dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah aset daerah dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam mendukung penerimaan daerah. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Pembahasan Raperda tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam dan Triwahyuni.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin bersama Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.
Melalui pembahasan Raperda ini, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong tata kelola BMD yang tertib administrasi, tepat guna, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. (**)




