Toko Sabrani Dibobol, Kerugian Capai Rp150 Juta, Dua Terduga Pelaku Diamankan

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Toko Sabrani yang beralamat di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dibobol pada Senin, 28 September 2026. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil mencapai Rp150 juta.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, salah satu karyawan pelapor menyampaikan bahwa terdengar suara congkelan dari lantai 3 toko.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian menghubungi saksi untuk mengecek kondisi toko.

“Saat saksi mengecek keadaan toko lantai 3, mendapatkan kondisi dua buah jendela yang berada di lantai 3 dalam keadaan terbobol atau dirusak. Kemudian mendapati banyak barang-barang toko yang telah hilang,” jelas Ipda Idris.

Atas kejadian tersebut, pelapor Lukman A, laki-laki berusia 45 tahun, yang merupakan wiraswasta dan berdomisili di Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat aksi pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku, polisi kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku.

Terduga pelaku H, laki-laki berusia 25 tahun, diamankan di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur atau di sekitar lokasi kejadian. Sementara terduga pelaku M.I, laki-laki berusia 23 tahun, diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Ipda Idris.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 dus Mi Maggi Kari, 2 dus Apollo Chocolate, 4 dus Swiss Roll, 8 dus Milo berat 900 gram, 4 dus Milo berat 400 gram dan 8 dus Milo berat 200 gram.

Selain barang dagangan, polisi juga mengamankan satu lembar masker ninja warna hitam, satu pasang sarung tangan warna hitam, satu buah stocking sepinggang warna krem, serta satu lembar masker buff berwarna gelap dengan motif kembang/abstrak dan logo bergambar kepala kucing.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat satu orang lainnya berinisial F yang masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

Polres Nunukan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian di Toko Sabrani.(*/Zha)

Tinggalkan Balasan