
Nunukan – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nunukan hingga kini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Berdasarkan data Polres Nunukan, hingga September 2025 tercatat 36 kasus kekerasan terhadap anak, meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Gedung Serbaguna Laura Hotel Nunukan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini dihadiri perwakilan lembaga sosial, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum. Acara juga menghadirkan narasumber dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Bripda Eka Kumalasari, yang memaparkan situasi terkini kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Muhammad Mansur menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara sosialisasi Perda dan reses anggota DPRD, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“Kegiatan hari ini bukan reses, tetapi sosialisasi Perda agar masyarakat tahu dan memahami isi serta tujuan peraturan tersebut,” ujar Mansur.
Ia menjelaskan, reses merupakan agenda penyerapan aspirasi masyarakat, sementara sosialisasi Perda bertujuan menyebarluaskan aturan yang telah disahkan DPRD bersama pemerintah daerah agar implementasinya efektif dan dipahami publik.
“Saya berharap masyarakat bisa membedakan kedua kegiatan ini, sehingga setiap agenda DPRD dapat dimaknai sesuai tujuan dan manfaatnya,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Nunukan yang membidangi urusan hukum, pemerintahan, perbatasan, perhubungan, pendidikan, serta komunikasi dan informatika, Mansur juga mengajak masyarakat aktif melaporkan berbagai persoalan sosial untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD.
Menurutnya, Perda Nomor 17 Tahun 2015 menjadi landasan penting dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Perda ini disahkan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.
Sementara itu, Bripda Eka Kumalasari dalam paparannya menyebutkan bahwa meski tren kasus kekerasan mulai menurun, jumlahnya masih tergolong tinggi. Ia memaparkan bahwa pada tahun 2023 tercatat 31 kasus, meningkat menjadi 47 kasus pada 2024, dan menurun menjadi 36 kasus hingga September 2025.
Eka menjelaskan bahwa sebagian besar korban merupakan anak-anak berusia 3 hingga 9 tahun, dengan pelaku yang kerap berasal dari lingkungan terdekat, seperti orang tua, paman, atau tetangga.
“Kalau ada kejadian seperti ini di sekitar kita, jangan diam. Laporkan kepada pihak berwenang atau melalui call center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” pesannya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta menyampaikan beragam pertanyaan dan pandangan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi korban kekerasan serta peran masyarakat dalam pencegahan.
Menutup kegiatan, Muhammad Mansur mengajak seluruh elemen masyarakat Nunukan untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan.
“Perlindungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (*)



